Mataram, 16 Agustus 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan kegiatan Asset & Liabilities Committee  (ALCo) Regional NTT secara hybrid. Selama kegiatan berlangsung, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara secara daring menyampaikan perkembangan penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 periode Januari s.d. Juli 2024 di Regional Nusa Tenggara Timur.

Dalam kesempatan yang diberikan, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan  penerimaan periode Januari s.d. Juli 2024. Penerimaan pajak pada Provinsi NTT tumbuh positif 6,96% dengan merealisasikan capaian penerimaan pajak sebesar Rp 1,47 Triliun atau 42,06% dari target sampai dengan akhir tahun 2024 yaitu Rp 3,49 Triliun.

Penerimaan pajak per Jenis pajak untuk periode Januari s.d. Juli 2024 didominasi dari penerimaan Pajak Penghasilan dengan capaian sebesar Rp  931,19 Miliar dengan peranan 52,97% dari target Rp 1,76 Triliun yang menunjukkan pertumbuhan neto positif 12,01%.

Untuk penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama di Provinsi NTT mengalami pertumbuhan positif. Sektor usaha yang penerimaannya paling tinggi yaitu berada pada sektor Administrasi Pemerintahan dengan penerimaan pajak Rp 659,78 Miliar dengan peranan 44,75%. Kemudian dilanjutkan oleh sektor Perdagangan sebesar Rp 246,15 Miliar dengan peranan 16,69%. Selanjutnya, sektor yang menduduki peringkat ketiga pada penerimaan pajak di Provinsi NTT yaitu Jasa Keuangan dengan penerimaan sebesar Rp 243,65 Miliar dan peranan 16,52%.

Seiring dengan pertumbuhan positif atas penerimaan perpajakan di Prov. NTT, pertumbuhan positif juga terjadi pada tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun 2023 yaitu tumbuh positif 8,15%. Jumlah tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 di Provinsi NTT sampai dengan 31 Juli 2024 telah mencapai 205.873 pelaporan SPT Tahunan Pajak dengan capaian 105% dari total target pelaporan kepatuhan SPT Tahunan 196.099 pelaporan SPT Tahunan Pajak.

“Seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb Prov. NTT, pertumbuhan ekonomi di Provinsi NTT dari tahun ke tahun pada triwulan II Tahun 2024 tumbuh 4,35%. Sementara, penerimaan pajak untuk regional NTT tumbuh di angka 6,96%, yang artinya Tax Buoyancy melebihi angka 1. Hal tersebut menandakan, bahwa penerimaan pajak di Provinsi NTT semakin membaik.” Ungkap Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara saat sesi tanya jawab.

Selain itu, untuk membantu perekonomian di Provinsi NTT, bagi pelaku UMKM, Pemerintah memberikan insentif perpajakan dengan tidak mengenakan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang memiliki omset sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun.

Saat ini, DJP sedang melakukan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan yang berfokus pada perancangan ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data yang digunakan oleh DJP. Salah satu program PSIAP yang akan digunakan Masyarakat yaitu Coretax. Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi pengguna, manfaat dari implementasi Coretax antara lain:

  1. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas yaitu Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
  2. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak yaitu Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
  3. Peningkatan Kualitas Layanan yaitu Layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi.
  4. Peningkatan Kemampuan Analisis Data yaitu Data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara mengajak seluruh Masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. NIK akan dapat digunakan sebagai Single Identify Number (SIN) yang diharapkan memudahkan Wajib Pajak maupun Masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan ataupun non perpajakan.

Saat penutupan paparan oleh DJP, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan terima kasih atas penyampaian kepatuhan sukarela oleh Wajib Pajak di Provinsi NTT. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan para wajib pajak, serta segala layanan tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

***

 

#PajakKuatAPBNSehat

 

Narahubung Media:

 


I Gede Wirawiweka

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan

Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara


  : (0370) 647862

  : kanwil.290@pajak.go.id

📱: pajaknusra