Palembang, 9 Februari 2022 – Target penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp15.502.120.038.000,- berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2022 tanggal 24 Januari 2022, naik sebesar 0,6% dibandingkan target tahun 2021 lalu yang sebesar Rp15.410.414.511.000,-.

Target penerimaan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel tahun 2022 sebesar Rp15.502.120.038.000,- tersebut telah didistribusikan ke 13 Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KANTOR PELAYANAN PAJAK

TARGET PENERIMAAN

(dalam rupiah)

1.

KPP PRATAMA PALEMBANG ILIR TIMUR

1.390.189.741.000

2.

KPP PRATAMA BATURAJA

490.612.314.000

3.

KPP PRATAMA LUBUKLINGGAU

442.215.590.000

4.

KPP PRATAMA PANGKALPINANG

989.678.604.000

5.

KPP PRATAMA TANJUNG PANDAN

455.053.111.000

6.

KPP PRATAMA PALEMBANG SEBERANG ULU

426.455.298.000

7.

KPP PRATAMA PALEMBANG ILIR BARAT

1.099.825.723.000

8.

KPP MADYA PALEMBANG

5.295.076.472.000

9.

KPP PRATAMA LAHAT

509.437.444.000

10.

KPP PRATAMA KAYU AGUNG

449.698.708.000

11.

KPP PRATAMA PRABUMULIH

1.699.655.620.000

12.

KPP PRATAMA SEKAYU

1.004.564.392.000

13.

KPP PRATAMA BANGKA

1.249.657.021.000

TOTAL

15.502.120.038.000

 

Penetapan target penerimaan perpajakan di tahun 2022 ini masih memperhitungkan kondisi ekonomi yang belum pulih dan penuh ketidakpastian karena pandemi Covid-19. Kebijakan perpajakan tahun 2022 masih ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi di antaranya melalui pemberian insentif perpajakan yang tetap terukur dan terarah, serta meningkatkan optimalisasi penerimaan negara.

“Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) membuka ruang bagi kami untuk dapat memaksimalkan pencapaian penerimaan di tahun 2022 ini,” jelas Riza, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.

“Yaitu dengan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak,” tambahnya.

Salah satu kebijakan dan program yang diharapkan dapat menopang penerimaan pajak di tahun 2022 adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui Pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020. Program ini berlangsung dan dilaksanakan selama 6 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 s.d.30 Juni 2022.

Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari  PPS pada Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel sampai dengan Senin (31/1/2022) sebesar Rp32,83 miliar dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp260,66 miliar. Adapun total nilai harta bersih yang diungkap peserta PPS tersebut terdiri dari Rp210,13 miliar deklarasi dalam negeri dan repatriasi, Rp12,67 miliar deklarasi luar negeri, dan Rp37,85 miliar harta yang diinvestasikan. Jumlah tersebut berasal dari 261 Wajib Pajak dengan Surat Keterangan sebanyak 278.

 

 

#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju