Pematang Siantar, 27 Juni 2024   Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Pajak Sumut II) melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar (Pajak Siantar) menyita aset penunggak pajak berinisial KJI berupa minyak goreng di lokasi wajib pajak yang berada di Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Selasa, 25/6). Penyitaan aset ini dilakukan karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya sebesar Rp451 juta yang telah melewati batas waktu pelunasan.

Eksekusi sita dilaksanakan oleh tim Pajak Siantar yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Muhammad Yazid dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Pajak Siantar Arfan Mulia serta Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Tri Pungkas.

“Kami menaksir bahwa nilai minyak goreng yang disita ini adalah Rp63 juta,” ujar Muhammad. “JSPN telah menyampaikan Surat Paksa pada tanggal 8 Maret 2024, dan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak apabila dalam 14 hari wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, maka atas aset yang telah kami sita tersebut akan kami lanjutkan ke tahap lelang,” tegas Tri.

Arfan menjelaskan bahwa penyitaan aset penunggak pajak merupakan prosedur pencairan tunggakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak. “Tindakan penyitaan aset penunggak pajak ini juga merupakan komitmen kami untuk menegakkan pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak oleh wajib pajak untuk mendukung penerimaan negara yang optimal,” demikian tutup Arfan.

 

#PajakKuatAPBNSehat