Jakarta, 29 Desember 2011 – Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus Karyawan atau yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan formulir SPT Tahunan 1770S atau formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunannyua secara online dan realtime (e-Filling) melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S datau 1770SS secara e-Filling Melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Febbruari 2012.
Berkas
- 230 kali dilihat