Jakarta Barat, Kamis 18 Januari 2024 - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menggandeng Polres Metro Jakarta Barat berkolaborasi mengajak seluruh anggota Polres Metro Jakarta Barat dan masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan memadankan NIK dengan NPWP dalam kegiatan sosialisasi perpajakan yang dilangsungkan di Aula Polres Metro Jakarta Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komesaris Besar Polisi (AKBP) Sarly Sollu, S.I.K., M.H. dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sekarang NIK bisa jadi NPWP. “Memang luar biasa, one number bisa segalanya. Itu bagus, memudahkan sistem, memudahkan pelayanan. Masyarakat saat ini memang butuh sistem yang mudah,” jelas Sarly Sollu. DJP diharapkan memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat. Semakin rumit pelayanan, masyarakat akan semakin malas untuk berpikir dan melakukan sesuatu.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat yang diwakili Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora Eko Hadiyanto menyambut baik harapan tersebut serta tidak lupa mengingatkan peserta sosialisasi bahwa sudah menjadi kewajiban setiap wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan. “Penyampaian SPT Tahunan diatur batas waktunya yaitu 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Wajib pajak dapat melapor melalui E-Filing di mana saja dan kapan saja,” terang Eko.

Eko juga menyampaikan bahwa program pemadanan NIK dengan NPWP diluncurkan DJP salah satunya untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, DJP juga melakukan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dalam rangka memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya mulai dari tahap registrasi hingga pembayaran pajak. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto yang membawa tim layanan konsultasi bagi para peserta sosialisasi.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Muhammad Mahiddin menyampaikan materi PMK 168 Tahun 2023 terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024, Pemadanan NIK dengan NPWP, serta proses bisnis perpajakan yang diperbarui dalam PSIAP.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Palmerah Arif Wahyudin kemudian melanjutkan dengan menyampaikan materi terkait pelaporan SPT Tahunan. Arif mempraktikkan tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi mulai dari login ke DJP Online, pengisian bukti potong, hingga pengisian SPT Tahunan melalui menu E-Filing.

Kanwil DJP Jakarta Barat juga membuka layanan konsultasi selama pelaksanaan sosialisasi untuk memadankan NIK-NPWP, layanan EFIN, dan konsultasi pelaporan SPT Tahunan.

#LaporPajakHariIni

#LebihAwalLebihNyaman

#PajakKuatAPBNSehat

 

Narahubung Media:  _______________________________________________________________________________________________

Herry Setyawan

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Kanwil DJP Jakarta Barat

Telpon: 021 - 21191912

Surel: p2humas.jakbar@pajak.go.id