Semarang, 31 Oktober 2025 - Guna memberikan pemahaman yang benar dalam pelaporan saldo sisa lebih dalam SPT Tahunan PPh Badan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-68/PMK.03/2020 Kanwil DJP Jawa Tengah I gandeng LLDIKTI VI Jawa Tengah sosialisasikan PMK tersebut kepada Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Jawa Tengah di Balairung LLDIKTI VI Jawa Tengah pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB di Bendan Duwur Semarang, Senin (27/10).
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 80 peserta dari perwakilan Aptisi Jawa Tengah. Sosialisasi PMK-68 merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi Gubernur Jawa Tengah dengan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah saat penandatanganan PKS OP4D Bulan September 2025 lalu. Saat itu Gubernur Jawa Tengah menyampaikan keluhan Aptisi Jawa Tengah tentang kewajiban perpajakan yang dirasa berat dan mempertanyakan apakah ada kemungkinan pengurangan kewajiban pajak buat perguruan tinggi.
Pimpinan LLDIKTI yang diwakili dalam sambutannya oleh Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah VI Adhrial Refaddin, S.IP., MPP sangat mendukung sosialisasi ini dikarenakan pimpinan/perwakilan perguruan tinggi swasta mendapat penjelasan langsung dari pihak DJP tentang kewajiban pelaporan Sisa Lebih dalam SPT Tahunan PPh Badan (Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan).
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hutomo Budi, yang menyampaikan apresiasi kepada peserta yang hadir serta menekankan pentingnya kegiatan ini dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan agar pihak perguruan tinggi dapat melaporkan SPT dan memanfaatkan Saldo Sisa Lebih pendapatan mereka sesuai ketentuan peraturan perpajakan.
Kanwil DJP Jawa Tengah I juga menghadirkan 2 (dua) orang penyuluh pajak, Dwi Langgeng Santosa dan Eko Priyono, sebagai narasumber. Dalam paparannya, penyuluh pajak menyampaikan materi seputar Sisa lebih yang diterima atau diperoleh Badan atau Lembaga, dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan apabila sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk: a. pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/ atau penelitian dan pengembangan; dan b. dilakukan paling lama dalamjangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.
“Sosialisasi merupakan bagian dari upaya kita untuk membantu wajib pajak badan atau lembaga nirlaba dalam melakukan persiapan pelaporan SPT Tahunan dan memanfaatkan sisa lebih pendapatan mereka agar mendapat fasilitas pengurangan kewajiban pembayaran pajak dalam SPT Tahunan yang akan dilaporkan. Harapannya, semakin banyak wajib pajak yang memahami ketentuan ini, maka akan semakin tinggi pula tingkat kepatuhannya,” ujar penyuluh pajak dalam paparannya.
Peserta sangat aktif dan menunjukkan antusiasisme yang tinggi saat berdiskusi dan dalam mengajukan pertanyaan agar dapat memanfaatkan sisa lebih sesuai ketentuan PMK-68 tersebut agar pelaporan SPT Tahunan tepat waktu dan benar sesuai ketentuan. Interaksi ini menjadi nilai tambah dalam kegiatan yang tak hanya bersifat informatif, tetapi juga edukatif dan solutif.
Penyuluh pajak, Dwi Langgeng Santoso dalam mengakhiri paparannya berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap kesadaran dan kepatuhan pajak bagi badan atau lembaga nirlaba dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Sebagai bentuk dukungan lanjutan, Penyuluh Pajak menyampaikan agar apabila terjadi kendala di lain waktu dapat menghubungi KPP terdaftar atau KPP terdekat agar mendapatkan solusi yang tepat dan pendampingan lebih lanjut.
- 3 kali dilihat