Jakarta, Jumat 16 Agustus 2024 – Menyimak Paparan Dalam Konferensi Pers Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta edisi bulan Agustus 2024, yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams pukul 14.00 WIB (Jumat, 16/8), terlihat bahwa perkembangan Indikator Ekonomi Jakarta pada Triwulan II tahun 2024, tumbuh sebesar 4,90% (yoy), melambat 0,12 poin dari triwulan I tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan bahwa APBN Regional DKI Jakarta sampai 31 Juli 2024 tercatat realisasi pendapatan negara sebesar Rp1.003,48 triliun atau 63,46% dari target sebesar Rp1.581,.25 triliun, mengalami penurunan sebesar 5,76% (yoy). Sementara realisasi belanja negara mencapai Rp917,48 triliun atau 53,14% dari target sebesar Rp1.726,42 triliun, mengalami kenaikan sebesar 13,11% (yoy). Sampai semester II tahun 2024 ini, kinerja APBN mengalami surplus sebesar Rp85,99 triliun atau turun sebesar 66,09% (yoy).
Hendriyan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Utara, mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menjelasakan bahwa penerimaan pajak sampai 31 Juli 2024 mencapai Rp741,43 triliun atau 56,29% dari target pajak tahun 2024. Tren penurunan pendapatan pajak akibat penurunan komoditas dan kenaikan restitusi masih berdampak sampai dengan periode Juli dengan kontraksi sebesar 10,28% (yoy) akibat penurunan di beberapa jenis pajak, utamanya PPh Non Migas yang turun 10,70%(yoy) atau sebesar Rp415,89 triliun atau 57,42% dari target. Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penerimaan sebesar Rp283,83 triliun atau 56,74% dari target turun 5,86%(yoy), terkontraksi utamanya akibat penurunan PPN Dalam Negeri sebagai dampak kenaikan restitusi. Kontribusi lain dari PPh Migas sebesar Rp 39,14 triliun atau 51,25% dari target mengalami penurunan sebesar 13,22% (yoy) akibat turunnya penerimaan PPh Minyak Bumi dan Gas Alam karena penurunan lifting migas. Sedangkan peran PBB dan pajak lainnya sebesar Rp2,57 triliun atau 15,82% dari target mengalami penurunan 81,25% (yoy), karena tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada tahun 2023.
Untuk pajak transaksional, PPh Pasal 21 menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 25,60% (yoy). Mayoritas jenis pajak utama masih tumbuh positif dengan pertumbuhan tertinggi pada PPh Pasal 21 (25,69%), terutama pajak-pajak transaksional (non PPh Badan) yang masih tumbuh seiring dengan aktivitas ekonomi yang terjaga. PPh Pasal 25/29 Badan turun 36,01% (yoy) imbas dari penurunan signifikan harga komoditas seperti batubara dan CPO, yang mengakibatkan penurunan pembayaran PPh Tahunan, serta adanya peningkatan restitusi. PPN Dalam Negeri turun 16,97% (yoy) akibat naiknya restitusi pajak di sektor-sektor utama yaitu industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan, terutama yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya. PPN Impor menujukkan pertumbuhan setelah periode sebelumnya turun, karena membaiknya penerimaan dari sektor perdagangan dan industri pengolahan. Perpajakan DKI Jakarta menujukkan perbaikan ditopang oleh pajak transaksional sektor non komoditas yang masih kokoh menunjukkan underlying economic activity yang resilien.
Untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara sampai 31 Juli 2024, tercatat realisasi penerimaan mencapai Rp30,87 triliun atau 53,41% dari target penerimaan sebesar Rp57,81 triliun. Berdasarkan jenis pajak, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi dari penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp13,06 triliun atau 40,87% dari target PPh Non Migas sebesar Rp24,98 triliun, penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp17,78 triliun atau 36,05% dari target PPN dan PPnBM sebesar Rp32,78 triliun, penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp6,02 miliar atau 346,64% dari target PBB dan BPHTB sebesar Rp1,02 miliar, serta pajak lainnya sebesar Rp18,97 miliar atau 44,82% dari target pajak lainnya sebesar 40,61 miliar.
Berdasarkan sektor, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara, ada empat sektor dominan penyumbang penerimaan, yaitu sektor perdagangan sebesar 51,06% atau sebesar Rp2,23 triliun, sektor lindustri pengelohan sebesar 13,09% atau sebesar Rp573,54 miliar, sektor transportasi dan pergudangan sebesar 12,58% atau sebesar Rp550,84 miliar dan sektor konstruksi sebesar 5,75% atau Rp251,76 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda berharap target penerimaan tahun 2024 dapat terlewati oleh Kanwil DJP Jakarta Utara beserta unit vertikal dibawahnya. Langkah yang dilaksanakan dalam usaha mencapai hal tersebut adalah dengan mengali data wajib pajak yang memiliki potensi untuk dapat menjadi penerimaan tahun 2024 ini. Data tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara untuk dapat direalisasikan menjadi penerimaan pajak. Selain itu dilakukan pengawasan Dashboard Revenue Management (DRM), dengan fokus kepada pengawasan terhadap per orang/ per aktor pelaku DRM tersebut..
#PajakKuatIndonesiaMaju
#PajakKuatAPBNSehat
*
Narahubung Media:
Hendriyan
) : 021 - 21882390
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat
Kanwil DJP Jakarta Utara
- 24 kali dilihat