Bekasi, 2 Oktober 2025 – Sebanyak 135 Relawan Pajak dari 14 universitas di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Bimtek dilaksanakan sebagai bentuk persiapan menghadapi pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang. Melalui kegiatan ini, para Relawan Pajak dibekali pengetahuan teknis mengenai aktivasi akun Coretax dan penggunaan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat II, Henny Suatri Suardi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas antusiasme para Relawan Pajak dalam mengikuti kegiatan.
“Relawan Pajak adalah mitra penting DJP dalam memperluas edukasi perpajakan. Melalui bimbingan teknis ini, kami berharap para relawan tidak hanya memahami teknis aktivasi akun Coretax, tetapi juga dapat menjadi perpanjangan tangan antara wajib pajak dengan DJP. Aktivasi akun Coretax dan Sertifikat Elektronik merupakan langkah awal yang penting agar saat pelaporan SPT Tahunan nanti, wajib pajak dapat login tanpa kendala,” ungkap Henny.
Aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum pelaporan SPT Tahunan. Tanpa aktivasi, wajib pajak berpotensi mengalami kendala saat login ke aplikasi, sehingga pelaporan tidak dapat dilakukan dengan lancar. Dengan aktivasi lebih awal, wajib pajak dapat memastikan akun sudah siap digunakan, termasuk sinkronisasi data serta akses ke berbagai fitur pelaporan dan pembayaran pajak.
Selain itu, aktivasi akun Coretax juga erat kaitannya dengan penggunaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP digunakan sebagai sarana tanda tangan elektronik yang sah dalam sistem perpajakan, baik untuk pelaporan SPT maupun penerbitan faktur pajak. Sesuai ketentuan perpajakan, tanda tangan memiliki kedudukan hukum sebagai identitas sekaligus bukti pengesahan. Dengan adanya KO DJP, wajib pajak dapat menandatangani dokumen perpajakan secara digital dengan aman, praktis, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah.
Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax dan KO DJP merupakan satu kesatuan penting dalam mendukung kelancaran pelaporan, meningkatkan kepastian hukum, serta mempercepat layanan perpajakan di era transformasi digital.
Henny menambahkan, kehadiran Relawan Pajak yang berasal dari berbagai universitas akan memperkuat peran literasi pajak di kalangan generasi muda. “Keterlibatan mahasiswa dalam program Relawan Pajak menjadi bukti nyata sinergi antara DJP, perguruan tinggi, dan masyarakat. Semakin banyak yang paham pajak, maka kepatuhan akan semakin tumbuh, dan ini mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang baik,” lanjutnya.
Kanwil DJP Jawa Barat II berkomitmen untuk terus melibatkan mahasiswa sebagai mitra strategis dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan masyarakat. Kehadiran mereka diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi serta memperkuat sinergi antara DJP, perguruan tinggi, dan wajib pajak.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
- 4 kali dilihat