Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 Penyidik (PPNS) Kanwil DJP D.I. Yogyakarta telah menyerahkan tersangka “PEC” dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Penyerahan tersangka “PEC” yang telah melakukan tindak pidana perpajakan ini dilakukan setelah memperoleh kepastian dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta melalui surat nomor: B-1313/O.4.4/Euh.1/04/2014 tanggal  25 April 2014 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka “PEC” sudah lengkap (P-21).

Tersangka “PEC” pada tahun 2004 dan tahun 2005 melakukan pelaporan SPT Tahunan  tetapi SPT Tahunan tersebut tidak benar sehingga terbukti secara sengaja pada tahun 2004 dan tahun 2005 telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No.6/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.16/2000 yang mengakibatkan Kerugian pada Pendapatan Negara kurang lebih Rp.1,2 Milyar.Atas perbuatan tersangka tersebut diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penyidikan terhadap tersangka “PEC” merupakan upaya Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP DIY, setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang tidak atau kurang dibayar beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2(dua) kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan namun tidak dilakukan oleh Wajib Pajak.

Penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memeberikan efek jera (deterrent effect) baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya.

Bidang P2 Humas

Kanwil DJP D.I Yogyakarta

Email: humaspajak.jogja@gmail.com