Jakarta, 29 Maret 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) bekerja sama dengan pengelola Sampoerna Strategic Square mendukung pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan membuka pojok pajak dan kelas pajak luring bertempat di Jakarta Selatan (Rabu,1/3).
Tidak hanya pemadanan NIK-NPWP dan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, wajib pajak juga dapat memanfaatkan pojok pajak dan kelas pajak luring untuk berkonsultasi secara langsung dengan para petugas dan relawan pajak.
Kelas pajak diselenggarakan secara luring pada tanggal 29 Maret 2023 bertempat di ruang anggrek 6 lantai 3 gedung Sampoerna Strategic Square yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 45-46, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Wajib pajak dapat mengikuti kelas pajak sesi pagi pada pukul 09.00 s.d 10.30 WIB atau sesi siang pada pukul 13.00 s.d 14.30 WIB.
Sedangkan untuk pojok pajak rencananya akan dibuka selama tiga hari terhitung mulai tanggal 29 sampai dengan 31 Maret 2023 pada pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB bertempat di lantai dasar gedung Sampoerna Strategic Square. Pojok pajak dan kelas pajak terbuka untuk umum, sehingga wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Bagi wajib pajak yang hendak melakukan pemadanan NIK-NPWP diharapkan dapat menyiapkan data pendukung berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan, diharapkan menyiapkan data pendukung berupa bukti potong ataupun bukti penghasilan lainnya.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan aktivasi atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan NIK-NPWP bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah kerja Jakarta Selatan.

- 16 kali dilihat