Jakarta, Kamis 26 September 2024 – Dari paparan Konferensi Pers Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta edisi bulan September 2024, yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams pukul 14.00 WIB (Kamis, 26/9), disampaikan bahwa Kebijakan Fiskal (APBN & APBD) memberi dukungan sebesar Rp697,58 triliun terhadap ekonomi makro dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Dalam paparannya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan bahwa sampai 31 Agustus 2024 tercatat realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) secara regional sebesar Rp1.137,78 triliun atau 75,96% dari target sebesar Rp1.497,90 triliun, mengalami penurunan sebesar 4,77% (yoy). Sementara realisasi Belanja Negara mencapai Rp1.086,44 triliun atau 62,91% dari target sebesar Rp1.727,10 triliun, mengalami kenaikan sebesar 16,39% (yoy). Terdapat surplus APBN sebesar Rp51,34 triliun mengalami penurunan sebesar 80,36% (yoy).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan, mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat menjelaskan bahwa penerimaan pajak sampai 31 Agustus 2024 mencapai Rp848,35 triliun atau 64,75% dari target pajak tahun 2024. Penerimaan perpajakan secara neto sampai dengan periode Agustus 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 7,03% (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh Non Migas sebesar 9,83% (yoy), dimana penerimaan dari PPh Non Migas terhimpun sebanyak Rp465,92 triliun atau 65,54% dari target mengalamai penurunan sebesar 9,83% (yoy). Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyumbang penerimaan sebesar Rp331,99 triliun atau 65,53% dari target mengalami penurunan sebesar 3,00%( yoy), terkontraksi utamanya akibat penurunan PPN Dalam Negeri sebagai dampak kenaikan restitusi. Kontribusi lain dari PPh Migas sebesar Rp 44,25 triliun atau 57,95% dari target mengalami penurunan sebesar 10,23% (yoy) akibat turunnya pendapatan dari PPh Minyak Bumi dan Gas Alam karena penurunan lifting migas. Sedangkan dari PBB dan pajak lainnya penerimaan sebesar Rp6,19 triliun atau 37,97% dari target mengalami kenaikan sebesar 46,05% (yoy), karena peningkatan PBB minyak dan gas bumi.
Untuk pajak transaksional, PPh Pasal 21 menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 22,94% (yoy). Selain PPh Pasal 25/29 Badan dan PPN Dalam Negeri, mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif dengan pertumbuhan tertinggi pada PPh Pasal 21 (22,94%) yang mengindikasikan adanya peningkatan aktivitas ekonomi. Tren kontraksi pada PPh Pasal 25/29 Badan masih berlanjut, dengan penurunan 34,43% (yoy) sebagai dampak dari penurunan signifikan harga komoditas seperti batu bara dan CPO pada tahun 2023, yang mengakibatkan penurunan pembayaran PPh Pasal 29, peningkatan jumlah PPh Pasal 29 lebih bayar yang mengakibatkan peningkatan restitusi, serta menurunnya pembayaran angsuran PPh Pasal 25 pada tahun 2024. PPN Dalam Negeri turun 12,31% (yoy) akibat pertumbuhan restitusi pajak yang masih tinggi di sektor-sektor utama yaitu industri pengolahan dan pertambangan, terutama yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya. PPN Impor menunjukkan tren pertumbuhan sejak 3 bulan terakhir, yang mengindikasikan membaiknya aktivitas ekonomi di sektor perdagangan dan industri pengolahan.
Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara sampai 31 Agustus 2024, tercatat realisasi penerimaan mencapai Rp36,03 triliun atau 61,85% dari target penerimaan sebesar Rp58,27 triliun. Berdasarkan jenis pajak, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi dari penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp15,20 triliun atau 69,03% dari target sebesar Rp22,02 triliun, dari penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp20,80 triliun atau 57,47% dari target sebesar Rp36,20 triliun, dari penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp6,78 miliar atau 662,43% dari target sebesar Rp1,02 miliar, serta Pajak Lainnya sebesar Rp20,25 miliar atau 49,86% dari target sebesar 40,61 miliar.
Berdasarkan sektor, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi empat sektor dominan penyumbang penerimaan, yaitu sektor perdagangan sebesar 79,59% atau sebesar Rp2,91 triliun, sektor lindustri pengelohan sebesar 23,46% atau sebesar Rp717,96 miliar, sektor transportasi dan pergudangan sebesar 20,31% atau sebesar Rp566,36 miliar dan sektor konstruksi sebesar 9,38% atau Rp245,48 miliar. Dua sektor yang memiliki peranan yang besar yaitu industri pengolahan dan perdagangan besar. Secara neto tumbuh positif sebesar 21%. Begitu juga sektor perdagangan besar tumbuh 45%. Secara keseluruhan pertumbuhan neto di bulan Agustus adalah sebsar 25%.
Mengingat tersisa tiga bulan lagi menjelang akhir tahun 2024, seluruh Kepala Kantor unit vertikall Kanwil DJP Jakarta Utara berkomitmen akan melewati target penerimaan tahun 2024 ini. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda berharap Kanwil DJP Jakarta Utara mampu melewati target penerimaan yang telah ditetapkan.
#PajakKuatIndonesiaMaju
#PajakKuatAPBNSehat
*
Narahubung Media:
Hendriyan
) : 021 - 21882390
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat
Kanwil DJP Jakarta Utara
- 17 kali dilihat