Aceh, 16 Februari 2021 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh telah menyelesaikan penyidikan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan faktur pajak dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka diketahui melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari satu perusahaan dan menjualnya kepada beberapa perusahaan di wilayah kota Lhokseumawe dan sekitarnya untuk mendapat Pajak Masukan tambahan yang dapat digunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran yang ada sehingga membuat nilai pajak yang harus disetorkan ke kas Negara menjadi lebih kecil.

Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara dari perkara ini sebesar Rp4.781.313.769,00 (Empat Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah). Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik Kanwil DJP Aceh telah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga memiliki keterkaitan dari salah satu tersangka dengan total nilai sebesar Rp521.989.000,00 (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegakan hukum yaitu Kantor Wilayah DJP Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Aceh. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Aceh dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan terhadap wajib pajak di Wilayah Kanwil DJP Aceh.

Bagi Direktorat Jenderal Pajak memidanakan wajib pajak adalah upaya terakhir yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak khususnya di wilayah Kanwil DJP Aceh agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri (self assessment) demi menuju #PajakKuatIndonesiaMaju.

#PajakKitaUntukKita.

Narahubung Media :                                                                                                                   

Rahmad Siswoyo                                                                    ) : 0651-33254

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan            * : humas.nad@pajak.go.id Masyarakat Kanwil DJP Aceh