Bogor, 18 September 2024 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jawa Barat III) bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk menyerahkan tersangka berinisial JAP beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Tersangka JAP merupakan direktur PT CAS yang bergerak dibidang ekspor impor. JAP telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Modus tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu Januari 2020 sampai dengan Juni 2021. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp21.465.338.613,- (dua puluh satu miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga belas rupiah).
Tindak pidana yang dilakukan tersangka terkait ketentuan Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Romadhaniah, Kepala Kanwil DJP Jabar III menyampaikan bahwa keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Upaya penegakan hukum ini dilaksanakan untuk menimbulkan efek jera kepada wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kegiatan penyerahan tersangka JAP menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam upaya pembinaan terhadap wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
“Pada prinsipnya salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk digunakan dalam membiayai pembangunan Indonesia," tegas Romadhaniah.
#PajakKuatAPBNSehat

- 1359 kali dilihat