Pada hari Jumat Tanggal 17 Februari 2017 Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Rida Handanu didampingi oleh Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Eny Suryani menyelenggarakan Konfrensi Pers dengan point point yang disampaikan sebagai berikut :

  1. Membayar Pajak adalah suatu kewajiban bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak.
  2. Masih banyak wajib pajak yang belum melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya akibat ketidaktahuan ataupun ketidaktaatan wajib pajak
  3. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan melaksanakan pemetaan di wilayah Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung secara Simultan dan Terpadu yang akan dimulai di wilayah Kota Bandar Lampung.
  4. Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah dalam rangka menegakkan Prinsip Keadilan, dimana setiap masyarakat wajib pajak berkontribusi kepada negara dengan melakukan pembayaran pajak sehingga tidak ada usaha/real usaha yang subjek pajaknya tidak membayar pajak.
  5. Diminta kepada masyarakat yang belum mendaftarkan diri (memiliki NPWP) segera mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk mendapatkan NPWP dan yang sudah mempunyai NPWP agar memenuhi kewajiban perpajakannya (pembayaran dan pelaporan).
  6. Direktorat Jenderal Pajak memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan melalui program Tax Amnesty.