Surakarta, 2 Agustus 2016. Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah II bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Se-Karisidenan Solo Raya menyelenggarakan acara Gathering Amnesti Pajak se-Solo Raya di Hotel Sunan, Surakarta. Acara ini mengundang 1500 undangan termasuk Pimpinan Daerah Bupati/Walikota se Karisidenan Solo Raya, Pejabat Forkominda se-Karisidenan Solo Raya, asosiasi-asosiasi pengusaha dan Wajib Pajak Besar di Solo Raya. Antusiasme masyarakat Solo luar biasa hingga memadati Sumaryono Ball Room. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Lusiani, menyampaikan bahwa Program Amnesti Pajak yang mulai berlaku 1 Juli 2016 ini merupakan program yang strategis untuk dilaksanakan bila melihat kondisi perekonomian global dan Indonesia pada khususnya. Tujuan dari pelaksanaan Program Amnesti Pajak adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong reformasi perpajakan, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Program ini dapat diikuti oleh seluruh Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak UMKM dan yang belum menjadi Wajib Pajak sampai dengan 31 Maret 2017. Lusiani menyampaikan pula bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II mulai dari Sragen sampai dengan Cilacap, sudah siap melayani program Amnesti Pajak dengan membentuk satuan tugas di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Sekaligus mengimbau kepada masyarakat di wilayah Karisidenan Solo Raya dan warga negara Indonesia pada umumnya untuk memanfaatkan momentum ini sesegera mungkin, karena tarif yang dibayarkan untuk uang tebusannya akan semakin meningkat pada tiap periodenya. Harapan yang besar ditujukan pula kepada institusi birokrasi yaitu Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Pejabat Forkominda, Tokoh Masyarakat, Asosiasi-asosiasi dan Wajib Pajak yang hadir untuk mendukung dan bersama-sama menyukseskan program Amnesti Pajak demi terwujudnya perekonomian Indonesia yang mandiri. Menutup sambutannya Lusiani menyampaikan informasi kepada hadirin bila ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Amnesti Pajak dapat mengunjungi laman http://pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakMilikBersama.