Pekanbaru, 21 Januari 2025 – Menutup tahun 2024, Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp23,23 triliun dengan capaian 100,26% dari target Rp23,17 triliun dan tumbuh sebesar 0,32% dari tahun 2023. Dengan tercapainya target penerimaan pajak tahun 2024, Kanwil DJP Riau resmi mencetak Quattrick sejak tahun 2021 dengan empat kali berturut-turut berhasil mencapai target penerimaan pajak.
Selama tahun 2024, 3 sektor usaha utama mengalami pertumbuhan positif. Sektor perdagangan tumbuh 6,7% dengan kenaikan utama berasal dari Wajib Pajak sawit yang tumbuh 9,4% karena adanya kenaikan setoran di jenis Pajak Pertambahan Nilai DN. Selain itu, Wajib Pajak Non Sawit juga tumbuh 4,8% terutama dari Wajib Pajak Kontraktor dan perdagangan besar telekomunikasi.
Selanjutnya dari sektor pertanian mengalami pertumbuhan sebesar 13,6% baik dari WP Sawit dan non-sawit yang masing-masing tumbuh 12,5% dan 15,8%. Untuk yang terakhir, dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 2,82% terutama dari setoran PBB dan penurunan restitusi pajak.
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kantor Wilayah DJP Riau telah berhasil melampaui target yaitu sebesar 104,86% dengan jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 455.308 SPT.
Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
Jenis SPT Tahunan
Jumlah SPT
SPT Orang Pribadi Karyawan
355.588
SPT Orang Pribadi Non Karyawan
76.951
SPT Badan
22.769
Jumlah
455.308
Diawal tahun 2025, perubahan tarif PPN dan implementasi Coretax menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Pajak. Dari sisi perubahan tarif PPN, meskipun terdapat perubahan tarif yang dikenakan namun pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN di tahun 2025 sehingga pada akhirnya nilai PPN terutang yang harus dibayar oleh masyarakat tetap sama.
Secara singkat, penyesuaian DPP tersebut dikelompokkan dalam dua ketentuan utama sebagai berikut:
- Barang mewah yang dikenai PPnBM dihitung dari DPP berupa harga jual atau nilai impor dengan cara penghitungan sebagai berikut:
12% x harga jual/ nilai impor
- Barang dan jasa selain barang mewah dihitung dari DPP berupa nilai lain yaitu sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dengan cara penghitungan sebagai berikut:
12% x 11/12 x harga jual/ nilai impor atau penggantian
Selanjutnya mengenai Coretax, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Wajib Pajak. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari proyek pembaharuan Sistem Inti Administrasi perpajakan (PSIAP). Tujuan utama dari Coretax ini adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sampai dengan saat ini, implementasi Coretax DJP mengalami beberapa kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur yang dimilikinya. DJP senantiasa berupaya memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik melalui beberapa upaya:
- Memperluas jaringan dan peningkatan bandwidth
- Peningkatan jumlah faktur yang dapat dibuat dalam format *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman
- Pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah, dan
- berbagai perbaikan lainnya.
DJP akan senantiasa melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP. Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya juga dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id.