Jakarta, 08 Januari 2026 – Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak  (Kanwil DJP) Jakarta Selatan  I kembali berhasil menuntaskan kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan Wajib Pajak CV. IJS  dengan tersangka JBEH. Kasus ini bergulir dengan dugaan pidana pajak berupa pemungutan atau pemotongan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara. Tindak pidana tersebut masuk ke ranah pidana pajak pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam kasus pidana pajak dengan tersangka JBEH ini, tersangka telah mengajukan penghentian penyidikan melalui mekanisme Pasal 44B UU KUP dan telah dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan antara pihak Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan I. Berdasarkan gelar perkara tersebut, pihak Kejaksaan Agung memutuskan bahwa cukup alasan untuk menghentikan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan tersebut.

Jaksa Agung melakukan penghentian penyidikannya melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh tersangka JBEH melalui CV. IJS, setelah yang bersangkutan melunasi kekurangan pajak yang seharusnya dibayar ditambah sanksi administrasi sebesar Rp314.925.620,00.

Dari kasus ini, sekali lagi ditekankan bahwa tujuan pemidanaan dalam tindak pidana perpajakan adalah ultimum remedium, bahwa yang diutamakan adalah pemulihan kerugian negara dibandingkan memenjarakan tersangka atau meneruskan kasus pidana.

Setiap wajib pajak harus memahami asas pemungutan pajak convenience of payment, yaitu wajib pajak harus membayar pajak di saat yang paling dekat dengan penerimaan penghasilan/keuntungan/tambahan kemampuan ekonomis yang diterimanya. Sistem pembayaran pajak pay as you earn harusnya dapat dijadikan pedoman dan bukan sekedar slogan oleh wajib pajak agar terhindar dari niat untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.