Mataram, 25 November 2025 - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan penyitaan dua bidang tanah beserta bangunan milik Wajib Pajak berinisial B di Pagutan, Kota Mataram. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan potensi kerugian pada pendapatan negara.

Tindakan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram, serta Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh PPNS DJP sesuai kewenangannya. Penyitaan dilakukan terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Pagutan, Kota Mataram, dengan estimasi nilai total aset sekitar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Samon Jaya, menjelaskan bahwa Wajib Pajak B diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam:

  • Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan
  • Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu dengan SENGAJA tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Menurut Samon Jaya, penyitaan diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan serta sebagai upaya menjamin pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Proses penyitaan disaksikan perangkat pemerintah daerah dan aparatur lingkungan setempat serta mendapat dukungan pengamanan dari personel Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Seluruh tindakan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.