Jayapura, 3 Januari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) menyampaikan informasi penting terkait perubahan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Berikut adalah pokok-pokok pengaturan yang perlu diketahui masyarakat.
- Tarif Baru PPN
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Tarif PPN naik menjadi 12% berlaku 1 Januari 2025, berlaku untuk seluruh Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong barang mewah.
Namun sebenarnya nilai PPN bagi BKP dan JKP yang tidak tergolong barang mewah, tidak naik, karena Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikenakan adalah 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, masyarakat tetap merasakan beban yang setara dengan pengenaan tarif PPN 11% sebelumnya. Selain itu, insentif yang sudah direncanakan akan tetap diberikan kepada masyarakat untuk meringankan beban pajak masyarakat.
- Perhitungan PPN Berdasarkan Jenis Barang/Jasa
- Barang Mewah:
- Impor: PPN dihitung 12% dari nilai impor.
- Penyerahan oleh PKP: Hingga 31 Januari 2025, PPN dihitung sebesar 12% dari 11/12 harga jual; mulai 1 Februari 2025, dihitung sebesar 12% dari harga jual penuh.
- Ekspor: Tarif PPN 0%.
- Barang Non-Mewah, Jasa, dan Barang Tidak Berwujud:
- PPN dihitung sebesar 12% dari 11/12 nilai impor, harga jual, atau penggantian.
- Tarif PPN untuk ekspor tetap 0%.
- Barang Mewah:
- Pengecualian dan Pengaturan Khusus
Pengecualian diterapkan untuk PKP tertentu yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain atau PPN Besaran Tertentu sesuai aturan perundangundangan yang berlaku, seperti:
-
- Pemberian cuma-cuma.
- Pemakaian sendiri.
- Barang hasil pertanian, elpiji 3 kg, emas perhiasan, kendaraan bermotor bekas, dan kripto.
4. Contoh Penghitungan PPN
Barang Mewah:
Penyerahan kendaraan bermotor dengan harga jual Rp600.000.000 pada Januari 2025, PPN dihitung:
-
- Hingga 31 Januari 2025: 12% x (11/12 x Rp600.000.000) = Rp66.000.000.
- Mulai 1 Februari 2025: 12% x Rp600.000.000 = Rp72.000.000.
Barang Non-Mewah:
Penyerahan komputer dengan harga jual Rp12.000.000, PPN dihitung:
12% x (11/12 x Rp12.000.000) = Rp1.320.000.
5. Dasar Hukum
Perubahan ini mengacu pada:
-
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
6. Contoh Barang yang Dikenakan PPnBM
Berdasarkan PMK 141/2021 s.t.d.d. PMK 42/2022 dan PMK 96/2021 s.t.d.d. PMK 15/2023, contoh barang yang dikenakan PPnBM meliputi:
- Kendaraan bermotor.
- Hunian mewah.
- Pesawat, balon udara, dan helicopter, selain untuk keperluan negara.
- Kapal laut dan kapal pesiar, selain untuk keperluan negara, dan yacht selain untuk keperluan pariwisata.
- Senjata api dan amunisi, selain untuk keperluan negara.
7. Tujuan Kebijakan
- Meningkatkan keadilan pembebanan pajak.
- Mengamankan penerimaan negara.
- Melindungi produsen kecil dan tradisional.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, Theresia Naniek Widyaningsih, menyampaikan pesan bagi masyarakat mengenai pentingnya pemahaman atas kebijakan perpajakan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Perlu diketahui bahwa kebijakan PPN ini sebenarnya tidak meningkatkan beban pajak, karena dasar pengenaan pajaknya telah disesuaikan sehingga setara dengan tarif PPN sebelumnya. Selain itu, insentif tetap akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kantor pajak terdekat atau melalui saluran resmi DJP,” ujar Naniek.
#PajakKuatIndonesiaMaju #PajakKitaUntukKita
- 2380 kali dilihat