Jakarta, 14 Maret 2023 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan buka layanan pojok pajak di Gedung Bank Mega dan Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan luar kantor ini untuk mendapatkan asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Selasa,14/3).

Pojok Pajak dibuka salama dua hari pada tanggal 15 s.d 16 Maret 2023. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB bertempat di Kantor Kelurahan Bangka yang beralamat di Jalan Kemang Timur I Nomor 1, Kelurahan Bangka. Selain itu pojok pajak juga dapat ditemui oleh wajib pajak di Gedung Bank Mega yang beralamat di Jalan Kapten Tendean Nomor 12. Keduanya berada di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Tidak hanya pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT tahunan, wajib pajak juga dapat memanfaatkan pojok pajak untuk berkonsultasi secara langsung dengan para petugas pajak secara cuma-cuma. Wajib pajak pun dapat mengajukan permohonan aktivasi atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Bagi wajib pajak yang hendak melakukan pemadanan NIK-NPWP dapat menyiapkan data pendukung berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan bagi wajib pajak yang hendak meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan dapat menyiapkan data pendukung berupa bukti potong ataupun bukti penghasilan lainnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan NIK-NPWP bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak di wilayah kerja Jakarta Selatan.