Surakarta, 21 Maret 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II membuka layanan Pojok Pajak Penerimaan SPT Tahunan di Solo Square Mall, Surakarta. Layanan pojok pajak tersebut diselenggarakan untuk memfasilitasi dan memberikan kemudahan akses ke masyarakat yang memerlukan bantuan untuk melaporkan SPT Tahunan khususnya PPh Orang sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
“Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetap 31 Maret 2025, meskipun bertepatan dengan libur Hari Raya Lebaran. Seluruh layanan yang kami berikan tidak dipungut biaya. Silakan masyarakat di Surakarta dan sekitarnya bisa memanfaatkan layanan Pojok Pajak tersebut,” ungkap Etty Rachmiyanthi, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Layanan Pojok Pajak di Solo Square Mall dibuka mulai tanggal 21 Maret s.d. 27 Maret 2024 dengan waktu layanan dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. Selain di Mall, Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka layanan Pojok Pajak pada hari kerja di gedung Kantor yang beralamat di Jalan M.T. Haryono Nomor 5, Manahan, Banjarsari, Kota Surakarta dengan jadwal layanan pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Dalam pelaksanaan Pojok Pajak di Mall, Kanwil DJP Jawa Tengah II bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta dan KPP Pratama Surakarta. Layanan yang disediakan di Pojok Pajak mencakup pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, aktivasi/lupa EFIN Orang Pribadi, Perubahan Data dan konsultasi pajak. Untuk memudahkan proses layanan, Wajib Pajak diimbau untuk membawa beberapa dokumen kelengkapan seperti KTP, Bukti Potong A1/A2 untuk pegawai/karyawan, rekapitulasi pembayaran PPh Final UMKM untuk usahawan, dan surat kuasa jika permohonan dikuasakan.
Selain layanan tatap muka, Kanwil DJP Jawa Tengah II juga mengoptimalkan platform digital untuk memudahkan Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan, diantaranya melalui layanan Whatsapp. “Bagi bapak/ibu yang membutuhkan bantuan atau ada pertanyaan terkait pelaporan SPT Tahunan, bisa menghubungi Kanwil DJP Jawa Tengah II melalui nomor Whatsapp 08511-7070-180. Selain itu bisa bisa menghubungi nomor layanan KPP terdekat atau Kring Pajak di nomor 1500 200,” imbuh Etty.
Berdasarkan data Kanwil DJP Jawa Tengah II, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan pada tahun 2024 mencapai 109%. "Kami targetkan untuk tahun ini tingkat kepatuhan meningkat. Kami berharap dengan adanya layanan ini, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu,” pungkas Etty.
Kanwil DJP Jawa Tengah II berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak serta membangun kesadaran perpajakan di masyarakat. Layanan Pojok Pajak merupakan salah satu wujud nyata komitmen tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar dan patuh pajak.
#PajakKuatAPBNSehat
Narahubung Media :_____________________________________________________
Herlin Sulismiyarti : (0271) 713552
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat : p2humas.jateng2@pajak.go.id
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II

- 23 kali dilihat