Pematangsiantar, 13 Agustus 2024 - Pengadilan Negeri Kelas IB Pematangsiantar menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh wajib pajak berinisial MS atas penetapannya sebagai tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Pajak Sumut II), dengan pihak Termohon Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, dan Kepala Pajak Sumut II.

MS berpendapat bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh PPNS Pajak Sumut II adalah tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak sah secara hukum. Prosedur yang dimaksud adalah bahwa MS merasa tidak pernah diperiksa atau dilakukan penyelidikan sehingga berpendapat bahwa PPNS Pajak Sumut II tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan MS sebagai tersangka. Dengan demikian MS berpendapat PPNS Pajak Sumut II telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Dalam persidangan Tim Advokasi selaku kuasa para Termohon menjelaskan bahwa kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh PPNS Pajak Sumut II telah memenuhi prosedur sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 dan Nomor 177/PMK.03/2022, dan kewenangannya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat bahwa bukti, ahli dan saksi yang diajukan Pemohon tidak mendukung permohonannya. Sebaliknya bukti, ahli dan saksi yang diajukan Termohon dapat meyakinkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PPNS Pajak Sumut II telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Pajak Sumut II Darmawan menegaskan kembali komitmen Pajak Sumut II untuk senantiasa melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran dan tindak pidana di bidang perpajakan. “Tindakan penegakan hukum ini merupakan salah satu upaya kami dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya peran pajak bagi pembangunan Indonesia serta untuk mendorong masyarakat untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar,” tutup Darmawan.