Banda Aceh, 01 Agustus 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Lhokseumawe melalui putusan dengan nomor perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Lsm dan 24/Pid.Sus/2025/PN Lsm tanggal 7 Juli 2025 menjatuhkan putusan di pengadilan (memvonis) atas kasus pidana perpajakan terhadap terdakwa ZH Bin MH dan TZ Bin TI.

Terdakwa ZH melalui PT MJA dan terdakwa TZ melalui PT ACS diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) yang telah mendapatkan putusan pengadilan.

Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, terdakwa ZH Bin MH dan TZ Bin TI yang didampingi penasihat hukumnya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menerbitkan dan Menggunakan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya Serta Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Secara Berlanjut” pada tahun pajak 2019 dan 2020 sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua. Memperhatikan, Pasal 39A huruf a dan 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 Ayat (1), Pasal 44B dan Pasal 44C Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan Jo UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan Jo Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ke-empat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Terhadap perbuatannya terdakwa ZH Bin MH tersebut Majelis Hakim PN Kota Lhokseumawe memvonis dengan menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda 2 x Rp1.346.339.400,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) = Rp2.692.678.800,00 (dua milyar enam ratus Sembilan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, apabila terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;

Sedangkan terdakwa TZ Bin TI tersebut Majelis Hakim PN Kota Lhokseumawe memvonis dengan menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda 2 X Rp1.789.809.500,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus rupiah) = Rp3.579.619.000,00 (tiga milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, apabila terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;

Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan bentuk kerja sama yang baik antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan Kejaksaaan Tinggi Aceh.

Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Aceh akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum.

DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.