Pematang Siantar,  28 Oktober 2024Pengadilan Negeri Kelas IB Pematangsiantar menolak permohonan Praperadilan yang diajukan wajib pajak berinisial KS atas penetapannya sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II). Dengan sahnya penetapan KS sebagai tersangka maka sesuai ketentuan yang berlaku seluruh proses penyidikan akan dilanjutkan pada sidang pidana materi di Pengadilan Negeri sesuai locus peristiwa pidana.

Penetapan KS sebagai tersangka yang merupakan suatu upaya paksa yang menjadi kewenangan Penyidik sesuai Pasal 77 KUHAP. Permohonan Praperadilan ini adalah kali kedua yang diajukan setelah sebelumnya Kanwil DJP Sumut II kalah pada permohonan Praperadilan pertama pada tahun 2022. Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan menjelaskan bahwa kemenangan wajib pajak pada Praperadilan pertama tidak menghentikan upaya PPNS Kanwil DJP Sumut II  dalam memperdalam materi penyidikan.

Lebih lanjut pemberkasan terhadap tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan tahap berikutnya adalah penyerahan tersangka (P22) oleh PPNS Kanwil DJP Sumut II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebagai mitigasi risiko dalam proses penyidikan, status KS telah ditetapkan menjadi Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Anton menegaskan kembali komitmen Kanwil DJP Sumut II dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan. “Selain peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, kami akan melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana dibidang perpajakan dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan kewajiban pajaknya dengan benar,” tutup Anton.