Jakarta, 3 Oktober 2012 – Permohonan Uji Materi (Judicial Review) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan perkara Nomor 44/PUU-IX/2011 tersebut dibacakan pada hari Selasa, tanggal 2 Oktober 2012.
- 315 kali dilihat