Medan, 12 Mei 2023 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penghimpunan Data Regional dan Pengenalan Portal Data Pihak Ketiga (DPK) di Aula Istana Maimun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) (Kamis, 11/5).
Kegiatan ini diikuti oleh 34 pemerintah daerah (pemda) di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I dan II. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM), serta Dinas Perkebunan dan Peternakan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) di lingkungan Provsu diwakili oleh Bapenda dan DPMPTSP.
DJP dalam melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan data dan informasi wajib pajak yang akurat, transparan, dan terinci. Salah satu sumber data tersebut adalah instansi pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan. Melalui peraturan tersebut DJP telah menetapkan pihak pemberi data dan informasi serta jadwal penyampaian data tersebut yang dilakukan secara berkala.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyampaikan bahwa kerja sama yang baik antara pemda dan DJP akan meningkatkan kualitas data dan informasi pajak. Hal tersebut tentu akan mendukung penerimaan pajak yang lebih tinggi bagi Indonesia.
“Pemda berperan besar dalam mengalirkan data dan informasi kepada DJP. Permasalahan yang kerap dihadapi adalah data dan informasi yang diberikan oleh pihak eksternal tidak lengkap, terutama dalam identitas wajib pajak. Dengan adanya bimtek ini diharapkan kegiatan pemberian atau pertukaran data berjalan dengan lebih efektif, akurat, dan lengkap”, tutup Eddi Wahyudi.

- 14 kali dilihat