Jakarta, 27 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung edukasi perpajakan bagi para wajib pajak strategis. Salah satu wujud dukungan tersebut dilakukan kegiatan edukasi Wajib Pajak Jasa Keuangan.
Edukasi mengambil tema “Edukasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak Dipungut atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/ atau Pemanfaatan Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean”.
Narasumber ahli yang hadir semua dari internal Kanwil LTO yaitu Johana Lanjar Wibowo (Penyuluh Antikorupsi Utama merangkap Lighthouse Team Duta Transformasi Kanwil LTO), Bonarsius Sipayung (Kabid Keberatan, Banding, dan Pengurangan), Agung Adma Wijaya (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama), dan Muhammad Heri Nugroho (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama).
Edukasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 ini diikuti pegawai divisi atau bagian tax/ finance/ accounting dari Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Asuransi, dan Pegadaian, dengan total peserta sebanyak 106 orang yang mewakili 53 perusahaan. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam rangka berbagi pemahaman teknis, menjawab tantangan sekaligus mencari/ mendapatkan solusi atas implementasi peraturan baru di lapangan.
Sambutan disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil LTO, Wahyu Santosa. Ia menyampaikan selamat datang dan ucapan terima kasih sudah hadir di acara edukasi kali ini. Kepada para Wajib Pajak yang hadir, ia menyampaikan untuk memenuhi kewajiban administrasi dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. “Saudara sekalian untuk memenuhi kelengkapan administrasi dalam penyerahan JKP sektor Jasa Keuangan sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administrasi,” pungkasnya.
Selanjutnya, Sosialisasi Integritas dan Anti Korupsi disampaikan oleh Johana Lanjar Wibowo. Sosialisasi ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen pimpinan untuk menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan kerja. Para pegawai pajak dan wajib pajak bersama-sama menegakkan nilai-nilai integritas dalam setiap interaksi dan merupakan tanggung jawab bersama untuk memahami dan memiliki komitmen secara mendalam mengenai pentingnya pemberantasan praktik korupsi. Di akhir paparannya, ia menyampaikan pesan/ quote yang menarik. “Intergitasku melindungimu, integritasmu melindungiku,” tutupnya.
Memasuki acara inti, Bonarsius Sipayung mengatakan bahwa pentingnya edukasi PP 49 Tahun 2022 yang merupakan turunan langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur pemberian kemudahan dalam bidang PPN terkait pemberian fasilitas PPN. Misalnya dalam kasus ini adalah terkait tatacara penerbitan/ pembuatan faktur pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan.
“Silakan Bapak Ibu sekalian untuk memenuhi atau melaksanakan administrasif secara benar dalam penerbitan faktur pajaknya sehingga terbebas dari sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” katanya.
Narasumber selanjutnya, Agung Adma Wijaya, memaparkan kewajiban Wajib Pajak sektor Jasa Keuangan. Objek PPN dengan fasilitas dibebaskan menurut Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 4 UU No. 7 Tahun 2021 (Cluster PPN) dijelaskan bahwa PPN terutang dibebaskan dari pengenaan PPN atas Jasa Keuangan. Di Pasal 10 PP No 49 Tahun 2022 diatur bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, meliputi Jasa Keuangan. Yang termasuk kategori Jasa Keuangan adalah jasa menghimpun dana dari masyarakat, jasa menempatkan atau meminjamkan dana, jasa pembiayaan (termasuk pembiayaan syariah), jasa penyaluran pinjaman, dan jasa penjaminan.
Senada dengan itu, Muhammad Heri Nugroho menyampaikan Wajib Pajak Jasa Keuangan mempunyai kewajiban administrasi PPN atas penyerahan JKP dimaksud. “Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU HPP dan Pasal 382 PMK Nomor 81 Tahun 2024, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean,” ungkapnya. Dia juga memaparkan terkait bagaimana tata cara pemenuhan kewajiban pemungutan PPN, kemudahan bagi PKP yang bertransaksi dengan konsumen akhir, dan PKP mana saja yang boleh menggunakan faktur pajak dengan metode digunggung.
Pada sesi tanya jawab berlangsung interaktif, salah satunya dari BCA, Yuandri, terkait dengan penerbitan faktur pajak dengan penyerahan JKP yang terutang PPN namun dibebaskan. Pertanyaan ini langsung direspons oleh Bonarsius dengan penjelasan detail termasuk filosofi dasar aturan terkait. Kebetulan yang bersangkutan memang berlatar belakang dari Direktorat Peraturan Perpajakan I, yang membidangi aturan terkait dengan PP 49 ini.
Di akhir kegiatan, Nur Widyasari selaku MC menegaskan kembali pentingnya menjaga nilai integritas dalam setiap interaksi perpajakan. Kanwil LTO menyambut baik setiap respons, pertanyaan, dan masukan terkait edukasi perpajakan dan menyampaikan ke hotline Kanwil LTO dengan nomor 0821 1148 8495.
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!
#PajakKitaUntukKita
- 12 kali dilihat