Jakarta – Untuk semakin meningkatkan kemudahan bagi subjek pajak dalam negeri Indonesia (SPDN) dalam mendapatkan manfaat dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sekaligus sebagai bagian dari upaya Pemerintah dalam mendukung para pelaku ekonomi nasional untuk bersaing dan melakukan kegiatan usaha di pasar global, Direktur Jenderal Pajak pada 14 Desember 2018 telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2018 terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi SPDN.
Sesuai Peraturan Dirjen Pajak ini pengajuan permohonan penerbitan SKD SPDN atau dikenal juga dengan sebutan Certificate of Residence tidak lagi dilakukan secara manual ke KPP tempat terdaftar melainkan melalui sistem DJP Online, dengan persyaratan administratif yang lebih sederhana di mana sistem DJP hanya akan mengecek apakah wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak. Dengan penyederhanaan prosedur dan penggunaan sistem DJP Online, maka proses penerbitan dapat dilakukan seketika (real-time) dari yang tadinya membutuhkan waktu 10 hari kerja.
Peraturan ini menggantikan PER-08/PJ/2017, dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2019. DJP mengharapkan peraturan ini dapat mengurangi beban kepatuhan bagi wajib pajak sekaligus menekan beban administratif bagi DJP karena proses pengajuan dan penerbitan dilakukan sepenuhnya secara online sehingga memilki keuntungan yang sama dengan layanan DJP Online lainnya yaitu dapat dilakukan setiap saat dari mana saja oleh wajib pajak yang sudah memiliki EFIN.
Berbagai layanan DJP Online dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. #PajakKitaUntukKita
- 7517 kali dilihat