Bekasi, 7 September 2021 – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyita aset wajib pajak. Penyitaan dilakukan karena tersangka YK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf (a) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PPNS Kanwil DJP Jakarta Utara menyita aset tersangka berupa 1 (satu) unit apartemen yang berada di Bekasi Utara. Penyitaan disaksikan oleh tenant relation, security, penasihat hukum tersangka dan tersangka sendiri. Penyitaan juga dihadiri oleh Pejabat Fungsional Penilai Kanwil DJP Jakarta Utara yang bertugas untuk menilai aset yang disita.

Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita Nomor PRIN-1.SITA/WPJ.21/2021 tanggal 2 September 2021 dan Surat Penetapan Izin Sita Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 18/Pen.Pid/2021/PN Bks tanggal 1 September 2021. Dengan demikian penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tindakan ini merupakan upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

 

#PajakKitaUntukKita

Tags