Lhokseumawe, 1 November 2021 - Tim penyidik Kantor Wilayah DJP Aceh melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah milik tersangka AD, yang terbukti telah mengemplang pajak senilai Rp. 640 Juta di Lhokseumawe, Aceh (Kamis,28/10).

Tersangka AD melalui PT PM diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Sebelumnya tersangka AD mendapatkan faktur pajak dari tersangka lain selaku penerbit faktur pajak fiktif yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

Atas perbuatannya yang merugikan Negara, ia disangkakan melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. dapat dijatuhi sanksi pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Dalam kegiatan penyitaan ini, tim penyidik DJP didampingi oleh tim penilai dan perangkat desa setempat sebagai saksi.

Usai disita, tanah tersebut kemudian dilakukan penilaian oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Aceh dan selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

DJP akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Penyitaan aset pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara.