Saat ini, penyidikan memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), yang dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diprasyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014. Tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kapolda Jambi, dan kemudian diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Tersangka EY Bin BJ, Direktur PT SSS, diduga melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
EY Bin BJ diduga menggunakan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap pada masa pajak September 2018 hingga Desember 2018.
Kerugian pada pendapatan negara akibat perbuatan tersangka adalah sekurang-kurangnya Rp3.519.127.268 (tiga miliar lima ratus sembilan belas juta seratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah), yang terdiri dari:
- Rp1.636.363.634,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) akibat penggunaan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
- Rp1.882.763.634,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) akibat penyampaian Surat Pemberitahuan dengan keterangan tidak benar atau tidak lengkap.
Tersangka terancam pidana penjara 2 hingga 6 tahun dan denda 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak untuk penggunaan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Untuk penyampaian Surat Pemberitahuan yang tidak benar atau tidak lengkap, tersangka terancam pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan. Kanwil DJP akan terus menegakkan hukum secara konsisten dan profesional untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara.
***
Narahubung media:
Bayari
Plh. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi
Telp: 0751-7055515
Email: p2humas.sumbarjambi@pajak.go.id
- 34 kali dilihat