Selasa, 7 Maret 2017 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mamuju Hadinengrat Nusantoro MP didampingi oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Hasnan Iskandar mengundang Radar Sulbar dengan tujuan menyampaikan hal-hal berikut :

1. Kondisi Penerimaan Pajak di Wilayah Sulawesi Barat.

2. Masih minimnya kesadaran masyarakat dalam mengikuti program pengampunan pajak.

3. Pengungkapan Penerimaan Pajak dari Uang Tebusan pengampunan pajak per periode

4. Sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti pengampunan pajak dan sanksi bagi Wajib Pajak yang sudah ikut pengampunan pajak namun tidak melaporkan seluruh hartanya.

5. Menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan SPT Tahunan terutama ASN/TNI/Polri sesuai dengan Surat Edaran Kemenpan RB no.8 Tahun 2015 poin 2 yang mewajibkan ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan Menggunakan E-filing.