Medan, 16 November 2023 – Pengadilan Negeri Medan jatuhkan putusan atas kasus pidana perpajakan yang melibatkan terdakwa Yuli Yanthi Harahap. Putusan tersebut diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Immanuel Tarigan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Medan (Senin, 16/1).

Setelah melalui sidang yang berlangsung selama 2,5 bulan, Yuli Yanthi Harahap dinyatakan bersalah. Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Tindak pidana perpajakan ini telah merugikan negara sebesar Rp2.660.400.000,00 (dua miliar enam ratus enam puluh juta empat ratus ribu rupiah). Atas tindakannya, Yuli Yanthi Harahap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebanyak 2 (dua) x Rp2.660.400.000,00 sehingga seluruhnya sejumlah Rp5.320.800.000,00 (lima miliar tiga ratus dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Vonis yang telah ditetapkan bertujuan untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang dan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara akibat praktik perpajakan yang merugikan

Dalam kasus ini, terdakwa telah melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 KUHP.

Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum mampu mengemukakan bukti-bukti yang kuat terkait dengan tindakan pelanggaran perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa. Fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan menunjukkan adanya upaya menghindari kewajiban perpajakan yang telah diatur oleh hukum. Setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan semua bukti yang diajukan, majelis hakim memberikan putusan yang berpihak kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menegaskan bahwa upaya untuk mencegah dan mengungkap pelanggaran perpajakan merupakan prioritas bagi Kanwil DJP Sumut I dan aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.

Kanwil DJP Sumut I mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Bersinergi dengan aparat penegak hukum, Kanwil DJP Sumut I akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.