Kabanjahe, 19 Mei 2025 – Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa berinisial “PS” atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya yang telah merugikan negara sebesar Rp710.726.517 (Tujuh Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah).
Dalam putusan vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Paul Marpaung, disebutkan bahwa PS melalui badan hukum berinisial “CV. T” terbukti dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam periode Januari 2021 s.d. Desember 2021.
Tindakan PS tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker).
Sebelum dilakukan penyidikan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe (Pajak Kabanjahe) telah menghimbau PS untuk membetulkan SPT nya dan menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungutnya melaui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK), tetapi tidak direspon oleh PS.
Selain pidana penjara, PS juga diwajibkan membayar denda sebanyak 2 x Rp710.726.517 (Tujuh Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah) yaitu Rp1.421.453.034 (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tiga Pulum Empat Rupiah), dan dikurangi dengan uang yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Karo Rp369.816.885,- (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah). Dengan demikian jumlah yang harus dibayar PS adalah Rp. 1.051.636.149 (Satu Miliar Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Empat Puluh Sembilan Rupiah).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Sumater Utara II (Kanwil DJP Sumut II) Anton Budhi Setiawan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya untuk mencegah dan mengungkap pelanggaran di bidang perpajakan. “Penegakan hukum pajak merupakan salah satu kegiatan prioritas kami, dan saya menghimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan segala kewajiban pajaknya dengan benar dan menghindari praktik curang atau menggelapkan pajak,” ujar Anton.
Anton mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersinergi mendukung pelaksanaan penegakan hukum pajak ini, yaitu Pajak Kabanjahe dan Kantor Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sidikalang (Pajak Sidikalang), serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo.
- 8 kali dilihat