Denpasar, 8 April 2021 – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar memutus terdakwa SEI (49) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan. Vonis diberikan pada sidang yang diadakan pada Kamis, 8 April 2021 yang dilakukan secara online melalui zoom.
Majelis Hakim memutus terdakwa SEI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dalam dakwaan.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang terdiri dari I Gede Putu Saptawan, S.H., M.Hum (Hakim Ketua), I Made Yuliada, S.H., M.H. (Hakim Anggota I) memvonis SEI (49) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda 2 (dua) kali kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp320.820.048,00 sehingga denda berjumlah Rp641.640.096,00.
SEI (49) telah membayar sebagian kerugian negara sebesar Rp320.820.048 sehingga Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan uang titipan Rp320.820.048,00 dari PT GPM ke KPP Pratama Badung Utara dikurangkan sebagai pembayaran denda dari jumlah denda sebesar Rp641.640.096,00.
Sebelum menjalani persidangan, SEI diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali pada hari Selasa 19 Januari 2021.
SEI (49) yang merupakan Komisaris PT GPM didakwa melakukan tindak pidana perpajakan dalam bentuk tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf c, d, i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 119 kali dilihat