Cilacap, 14 Juni 2024 –  Pengadilan Negeri (PN) Cilacap telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa N dalam kasus tindak pidana perpajakan di Cilacap (Kamis, 13/6). Majelis hakim yang diketuai oleh Maslikan, SH, MH. memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan pidana di bidang perpajakan.

Terdakwa N dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan membayar denda sebesar 2 (dua) kali lipat dari kerugian negara sebesar Rp2.147.507.182 (dua milyar seratus empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh ribu seratus delapan puluh dua rupiah), sehingga total denda sebesar Rp4.295.014.364 (empat milyar dua ratus sembilan puluh lima juta empat belas ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah). Setelah dikurangi penitipan uang pembayaran denda selama masa persidangan sebesar Rp538.000.000 (lima ratus tiga puluh delapan juta rupiah), total denda yang masih harus dibayarkan menjadi Rp3.757.014.364 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat belas ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).

Putusan hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita dan dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama 2 (dua) bulan.

Kasus ini bermula ketika terdakwa N melalui PT IJP diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut selama periode Januari hingga Desember 2019 atas kegiatan usahanya dalam bidang penyediaan jasa tenaga kerja kepada beberapa customer.

“Penegakan hukum di bidang perpajakan menganut azas ultimum remedium. Meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif dan diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, terdakwa tidak menggunakan kesempatan tersebut sehingga proses hukum tetap dilanjutkan,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam keterangan wawancara.

Slamet Sutantyo menambahkan bahwa keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, memastikan keadilan dalam sistem perpajakan, serta memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” pungkas Slamet.

 

#PajakKuatAPBNSehat

 

Narahubung Media :                                                                                                                   Herlin Sulismiyarti                                                                            : (0271) 713552

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat                                                            : p2humas.jateng2@pajak.go.id Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II