Padang, 28 Mei 2025 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Realisasi penerimaan pajak neto di Provinsi Sumatera Barat periode Januari sampai dengan April tahun 2025 mencapai Rp1,22 Triliun. Penerimaan pajak neto terkontraksi 12,34% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya disebabkan oleh pertumbuhan restitusi yang signifikan. Penerimaan pajak bruto tumbuh positif 2,87% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak mengalami peningkatan sebesar Rp222,17 Miliar atau tumbuh 58,10% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024.
Pada penerimaan pajak periode Januari sampai dengan April tahun 2025 terdapat beberapa jenis pajak yang tumbuh positif. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mengalami pertumbuhan yang signifikan, seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Tahunan Orang Pribadi sebesar Rp79,72 Miliar, atau tumbuh 48,12% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp53,82 Miliar. Sementara itu, penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Badan mencapai Rp440,04 Miliar, tumbuh sebesar 1,66% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang mencapai Rp432,85 Miliar. Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L juga menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan, yaitu sebesar Rp5,27 Miliar atau tumbuh 870,95% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp543,27 Juta. Sebaliknya, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final, dan PPN Dalam Negeri terkontraksi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara umum, penerimaan pajak periode Januari sampai dengan April tahun 2025 ditopang oleh empat sektor dominan. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran menjadi penyumbang penerimaan terbesar di Provinsi Sumatera Barat dengan total penerimaan sebesar Rp297,95 Miliar. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi mengalami pertumbuhan 4,75% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya dan mencatatkan kontribusi Rp196,74 Miliar. Sektor Administrasi Pemerintah dan Sektor Industri Pengolahan terkontraksi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak menurut jenis wajib pajak dibedakan menjadi tiga yaitu, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemungut. Penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi mencatat realisasi sebesar Rp165,47 Miliar, meningkat 22,49% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 sebesar Rp135,09 Miliar. Penerimaan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut mengalami kontraksi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
#PajakKuatAPBNSehat
***
Narahubung media:
Marihot Pahala Siahaan
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi
Telp: 0751-7055515
- 6 kali dilihat