Jakarta, 26 September 2024 – Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta mengadakan Konferensi Pers ALCO Regional Kemenkeu Satu Provinsi DKI Jakarta Edisi September 2024. Konferensi pers dilakukan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams pada pukul 14.00 s.d. selesai (Kamis, 26/9). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan di DKI Jakarta, perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Forkopimda, Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan, Akademisi Perguruan Tinggi di lingkungan DKI Jakarta, dan media.
Dalam paparan terkait kondisi makro ekonomi DKI Jakarta, Mei Ling, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan DKI Jakarta menyampaikan bahwa ekonomi DKI Jakarta pada Triwulan II 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 4,90% (y-o-y) dan tumbuh 1,38% (q-t-q). Prospek perkonomian DKI Jakarta jangka pendek juga masih terjaga optimis, seiring dengan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) DKI Jakarta yang masih berada dalam zona optimis, terjaga pada level 139 (>100), lebih tinggi dari IKK Nasional sebesar 124,4.
Mei Ling juga menyampaikan informasi terkait tingkat inflasi di Jakarta pada bulan Agustus 2024, yang berada pada level 1,98% (y-o-y). Penyumbang terbesar angka inflasi ini berasal dari kelompok belanja pendidikan dan tren kenaikan harga emas perhiasan.
Dalam Konferensi Pers tersebut juga disajikan data penerimaan perpajakan. Herry Setyawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat berkesempatan memaparkan kinerja perpajakan. Pendapatan pajak pusat di DKI Jakarta hingga 31 Agustus 2024 telah mencapai Rp848,35 triliun atau 64,75% dari target. Penerimaan pajak ini masih mengalami kontraksi sebesar 7,03% sampai dengan 31 Agustus (y-o-y). Penurunan utamanya disumbang oleh PPh Non Migas sebesar 9,83% (y-o-y). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kontraksi sebesar 3% (y-o-y). Penurunan tersebut diakibatkan penurunan PPN Dalam Negeri sebagai dampak kenaikan restitusi. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Minyak dan Gas (Migas) juga terkontraksi sebesar 10,23% yang diakibatkan oleh turunnya lifting migas. Di sisi lain, PBB dan Pajak Lainnya memiliki kenaikan signifikan, yaitu sebesar 46,05 (y-o-y) yang disumbang dari peningkatan PBB minyak dan gas bumi.
Bila ditinjau berdasarkan jenis pajak yang lebih detil, PPh Badan Pasal 25/29 mengalami kontraksi sebesar 34,43% (y-o-y). Kontraksi tersebut merupakan dampak dari penurunan signifikan harga komoditas seperti batu bara dan CPO pada tahun 2023 yang mengakibatkan penurunan pembayaran PPh Pasal 29. PPN Dalam Negeri juga mengalami kontraksi sebesar 12,31% akibat pertumbuhan restitusi pajak yang masih tinggi di sektor-sektor utama yaitu industri pengolahan dan pertambangan, terutama yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya. Di sisi lain, PPh Pasal 21 masih menunjukkan pertumbuhan positif yang signifikan, yaitu sebesar 22,94% (y-o-y). PPN Impor juga terus menunjukan tren pertumbuhan sejak tiga bulan terakhir yang mengindikasikan membaiknya aktivitas ekonomi di sektor perdagangan dan industri pengolahan.
Secara umum, perpajakan DKI Jakarta menunjukkan perbaikan ditopang oleh pajak transaksional sektor non komoditas yang masih kokoh menunjukkan underlying economic activity yang resilient.
Selama bulan Agustus 2024, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sendiri berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp7,3 Triliun, tumbuh sebesar 4,08% (y-o-y) yang disebabkan oleh kenaikan penerimaan neto pada sektor penopang penerimaan yaitu sektor Industri Pengolahan. Realisasi penerimaan bulan Agustus 2024 tersebut membawa capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I sepanjang 2024 berada di angka Rp57,6 Triliun, atau 57,70% dari target.
Sejalan dengan yang terjadi di wilayah lainnya, penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga terkena imbas dari penurunan kinerja sektor penopang penerimaan termasuk Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Pertambangan dan Penggalian. Namun penurunan kinerja sektor usaha tersebut terimbangi dari sektor lain, antara lain sektor perdagangan.
#PajakKuatAPBNSehat

- 78 kali dilihat