Jakarta, 30 Mei 2024 – Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta mengadakan Konferensi Pers ALCO Regional Kemenkeu Satu Provinsi DKI Jakarta Edisi April 2024. Konferensi pers dilakukan secara daring melalui aplikasiMicrosoft Teams pada pukul 10.00 s.d. selesai (Kamis, 30/5). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan di DKI Jakarta, perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Forkopimda, Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan, Akademisi Perguruan Tinggi di lingkungan DKI Jakarta, dan media.

Selama bulan April 2024, kinerja perpajakan DKI Jakarta telah mencapai angka Rp152 Triliun. Melihat kondisi perekonomian global yang tidak menentu, moderasi penerimaan pajak DKI Jakarta di April 2024 berhasil ditekan di angka -20,08% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Pada dasarnya, mayoritas jenis pajak utama masih tumbuh positif dengan pertumbuhan tertinggi ada pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yaitu sebesar 39,02%. Selain itu, PPh Pasal 22 juga menunjukan pertumbuhan sebesar 1,39%, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi juga tumbuh sebesar 13,95%. Selain jenis pajak tersebut, PPh Pasal 26 dan PPh Final juga menunjukan pertumbuhan positif, yaitu masing-masing di angka 8,46% dan 16,73%. Pertumbuhan positif pajak-pajak transaksional tersebut menunjukkan resilien aktivitas ekonomi di Jakarta.

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh pertumbuhan bruto pada sektor-sektor non komoditas. Sementara itu, moderasi timbul dari perlambatan yang terjadi pada sektor pertambangan dan sektor turunannya, yaitu industri pengolahan. Penurunan harga komoditas pertambangan berimbas pada penurunan profitabilitas yang ujungnya penurunan setoran pajak dari wajib pajak pertambangan.

Selain itu, penurunan penerimaan, khususnya PPN impor, juga disebabkan oleh melemahnya penerimaan dari sektor industri kendaraan bermotor, pertambangan batubara, dan perdagangan besar kendaraan. Cukup signifikannya kenaikan restitusi pajak di sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan juga memberikan beban tambahan yang berimbas pada penurunan penerimaan neto  perpajakan wilayah DKI Jakarta.

Sampai dengan bulan April 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I sendiri telah berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp29,78 Triliun. Nilai ini setara dengan 31,09% dari target. Penerimaan terhimpun tersebut mengalami penurunan sebesar -6,12% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Sejalan dengan penurunan yang terjadi di wilayah lainnya, penurunan penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga disebabkan oleh penurunan penerimaan neto pada sektor penopang penerimaan termasuk sektor perdagangan, sektor industri pengolahan, dan sektor pertambangan dan penggalian.

Namun demikian, berdasarkan jenisnya, penerimaan jenis pajak PPh Non Migas serta jenis pajak lainnya Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengalami pertumbuhan positif dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. PPh Non Migas mengalami pertumbuhan sebesar 9,77%, serta pajak lainnya mengalami pertumbuhan sebesar 2,37%. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh sektor Perdagangan, Jasa Keuangan dan Asuransi serta Informasi dan Komunikasi.

 

#PajakKuatAPBNSehat