Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 29 November 2017, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) wajib mencantumkan informasi identitas pembeli Barang KenaPajak atau penerima Jasa Kena Pajak, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP.
- Dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
- e-Faktur yang diterbitkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP yang merupakan Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP sejak tanggal 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan agar segera dilakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi.
- Khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP/penerimaJKP.
Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan terkait penerbitan e-Faktur. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi KringPajak di 1500200.
#PajakKitaUntukKita
Informasi lebih lanjut hubungi:
Hestu Yoga Saksama
Direktur Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Telp.0215250208
- 17963 kali dilihat