Yogyakarta, 26 November 2025 – Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) telah menyerahkan 2 (dua) tersangka yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Rabu 26 November 2025. Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp774.099.546 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam rupiah) ditambah sanksi sebesar tiga kali pokok pajak sehingga total menjadi Rp3.096.398.184 (Tiga Miliar Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah). Para tersangka tersebut masing-masing berinisial JBA selaku Direktur CV GSI dan YAP selaku pihak terkait yang bertugas mengurus dan mengelola kewajiban perpajakan CV GSI.
Tindak pidana ini diduga dilakukan dengan modus penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. CV GSI, melalui Direkturnya (JBA), diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Oktober 2018 dan menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk masa pajak November 2018 s.d. Desember 2018, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) selain itu terdapat juga dugaan tindak pidana dibdang perpajakan berupa tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam kasus ini terdapat juga dugaan pelaku turut serta yaitu YAP (yang dipercaya untuk mengurus pajak), YAP diduga telah menerima uang pajak dari CV. GSI, namun uang tersebut tidak disetorkan kepada negara. Perbuatan kedua tersangka ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3.096.398.184 (Tiga Miliar Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara Dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara Tim Penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka berupa tanah dan atau bangunan serta beberapa kendaraan bermotor.
Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP DIY agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi mencurangi hukum perpajakan di Indonesia.
***
Narahubung Media: _________________________________________________________________________
Ramos Irawadi
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kanwil Ditjen Pajak DIY
0274-4333952
Kanwil.190@pajak.go.id
- 1 kali dilihat