Jakarta, 18 Februari 2025 – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PMK-11/2025). PMK-11/2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025.

Latar belakang penerbitan PMK-11/2025 ini adalah kebutuhan untuk menjaga agar penyesuaian tarif PPN menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025 tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah. Sebagaimana diketahui, PMK 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (PMK-131/2024) mengatur bahwa terdapat pengecualian penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN yang telah diatur secara khusus dalam PMK tersendiri. Aturan mengenai DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN sebelumnya tersebar di beberapa PMK tersendiri. PMK-11/2025 ini mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN dengan tarif 12% (12% x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12% x 11/12 x DPP) sekaligus menyatukan penyesuaiannya dalam satu PMK agar lebih komprehensif.

Penghitungan PPN atas objek yang menggunakan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN adalah sebagai berikut.

A. DPP Nilai Lain

No.

Objek DPP Nilai Lain

Rumus

1

Pemakaian Sendiri BKP/JKP dan Pemberian Cuma - Cuma BKP/JKP.

12% x [(11/12) x Harga Jual/Penggantian setelah dikurangi Laba Kotor], untuk Pemakaian Sendiri BKP/JKP dan Pemberian Cuma-Cuma BKP/JKP.

2

Penyerahan film cerita.

12% x [(11/12) x perkiraan hasil rata-rata per judul film].

3

BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula                         tidak              untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.

12% x [(11/12) x harga pasar wajar].

4

Penyerahan         BKP        melalui pedagang perantara.

12% x [(11/12) x harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli].

5

Penyerahan    BKP   melalui    juru lelang.

12% x [(11/12) x harga lelang].

6

Pemberian cuma-cuma BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula              tidak              untuk diperjualbelikan.

12% x [(11/12) x harga pasar wajar].

7

Penyerahan     Jasa    Penyediaan Tenaga Kerja.

12% x [(11/12) x seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya].

8

Penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan.

12% x [(11/12) x seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan].

9

Pemanfaatan Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor.

12% x [(11/12) x Rp12.000.000] per copy Film Cerita Impor.

10

Penyerahan BKP berupa Pulsa dan Kartu Perdana.

12% x [(11/12) x nilai yang ditagih oleh Penyelenggara     Distribusi     Tingkat     Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya].

11

a. Penyerahan BKP berwujud oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) kepada Pembeli di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

  • 12% x nilai lain berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan            di            bidang kepabeanan dan cukai untuk pemasukan BKP berwujud yang tergolong mewah dari luar Daerah Pabean, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU PPN.
  • 12% x [(11/12) dari nilai lain berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai untuk pemasukan BKP berwujud yang tidak tergolong mewah dari luar Daerah Pabean, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut Undang-Undang PPN].

 

b. Pengeluaran sementara BKP berwujud dari KPBPB yang tidak dimasukkan kembali sampai dengan jangka waktu tertentu.

  • BKP yang tergolong mewah:

12% x [Harga Pasar Wajar].

  • BKP yang tidak tergolong mewah:
  • 12% x [(11/12) x Harga Pasar Wajar].

 

c. Pemasukan sementara BKP berwujud ke KPBPB yang tidak dikeluarkan kembali sampai dengan jangka waktu tertentu.

  • BKP yang tergolong mewah:

12% x [Harga Pasar Wajar].

  • BKP yang tidak tergolong mewah:
  • 12% x [(11/12) x Harga Pasar Wajar)].

12

Penyerahan LPG Tertentu di titik serah Badan Usaha.

12% x [(0,825) x Harga Jual Eceran].

13

Penyerahan Hasil Tembakau.

9,9% x Harga Jual Eceran.

14

Penyerahan Pupuk Bersubsidi.

  • Untuk bagian harga yang disubsidi:

12% x [(0,825) x Jumlah Pembayaran Subsidi termasuk PPN].

  • Untuk bagian harga yang tidak disubsidi: 12% x [(0,825) x Harga Eceran Tertinggi].

15

Penyerahan   BKP/JKP         dari Anggota KSO kepada KSO.

12% x [(11/12) x nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan/atau dokumen kesepakatan].

B. Besaran Tertentu PPN

No.

Objek Besaran Tertentu PPN

Rumus

1

Penyerahan LPG Tertentu di titik serah Agen dan Pangkalan.

  • Pada titik serah Agen:

(1,1/101,1) x (Harga Jual Agen - Harga Jual Eceran).

  • Pada titik serah Pangkalan: (1,1/101,1) x (Harga Jual Pangkalan - Harga Jual Agen).

2

Penyerahan        Barang        Hasil Pertanian Tertentu.

[10% x (11/12)] x 12% x Harga Jual.

3

Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

[10%x ((11/12)] x 12% x Harga Jual.

4

Penyerahan JKP Tertentu berupa Jasa Pengiriman Paket, Jasa Biro/Agen Perjalanan Wisata, Jasa Freight Forwarding, dan JKP Tertentu lainnya.

  • Jasa pengiriman paket: [10% x (11/12)] x 12% x penggantian atas penyerahan jasa pengiriman paket.
  • Jasa biro/agen perjalanan wisata: [10% x (11/12)] x 12% x harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi.
  • Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding): [10% x (11/12)] x 12% x jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain yang dalam hal tagihan dirinci: [10% x (11/12)] x 12% x harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain yang dalam hal tagihan tidak dirinci: [5% x (11/12)] x 12% x harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan.
  • Jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program): [10% x (11/12)] x 12% x harga jual voucer.

5

Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA).

  • [10% x (11/12)] x 12% x Harga Jual Agunan.

6

Penyerahan Emas Perhiasan.

  1. Penyerahan oleh PKP Pabrikan:
  • Penyerahan emas perhiasan kepada Pabrikan/Pedagang: [10% x (11/12)] x 12% x Harga Jual.
  • Penyerahan emas perhiasan kepada Konsumen Akhir: [15% x (11/12)] x 12% x Harga Jual.
  • Penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan: [10% x (11/12)] x 12% x Penggantian.
  • Penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis: [10% x (11/12)] x 12% x Harga Jual.
  1. Penyerahan oleh PKP Pedagang:
  • Penyerahan emas perhiasan kepada Pedagang/Konsumen Akhir dalam hal memiliki Faktur Pajak lengkap: [10% x (11/12)] x 12% x Harga Jual.
  • Penyerahan emas perhiasan kepada Pedagang/Konsumen Akhir dalam hal tidak memiliki Faktur Pajak lengkap: [15% x (11/12)] x 12% x Harga Jual.
  • Penyerahan emas perhiasan kepada Pabrikan: [0% x (11/12)] x 12% x Harga Jual.
  • Penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan: [10% x (11/12)] x 12% x Penggantian.
  • Penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis: [10% x (11/12)] x 12% x Harga Jual.

7

Penyerahan Jasa Agen Asuransi atau   Jasa    Pialang Asuransi/Reasuransi.

  • Jasa Agen Asuransi: [10% x (11/12)] x 12% x komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi.
  • Jasa Pialang Asuransi/Reasuransi: [20% x (11/12)] x 12% x komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi.

8

Kegiatan Membangun Sendiri.

[20% x ((11/12)] x 12% x nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

9

Penyerahan Aset Kripto dan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang Aset Kripto

  • Penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto melalui Penyelenggara PMSE yang merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto: [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi Aset Kripto.
  • Penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto melalui Penyelenggara PMSE yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto: [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi Aset Kripto.
  • Penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang Aset Kripto: [10% x (11/12)] x 12% x nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).

 

“Dengan berlakunya PMK-11/2025 ini, maka aturan hukum mengenai DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-131/2024) dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana, karena terkumpul dalam satu dasar hukum. Harapannya, masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Dengan berlakunya PMK-11/2025, maka skema penghitungan PPN terutang yang menggunakan DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK- 131/2024) dan Besaran Tertentu PPN adalah sebagai berikut:

  1. Penyerahan BKP/JKP sebelum tanggal 1 Januari 2025:

Berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam masing-masing PMK tersendiri yang mengatur tentang DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN.

  1. Penyerahan BKP/JKP sejak tanggal 1 Januari 2025:

Berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam PMK-11/2025.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.