Jayapura, 4 Agustus 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion, aktivitas bisnis terkait emas yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), yakni PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua peraturan ini mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025 dan bertujuan menyederhanakan regulasi serta memberikan kepastian hukum, khususnya dalam kegiatan perdagangan emas batangan dan perhiasan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama), Dudi Efendi Karnawidjaya, menyampaikan bahwa dengan aturan baru ini, konsumen akhir yang membeli emas, baik perhiasan maupun batangan, tidak lagi dipungut PPh Pasal 22. Hal ini juga berlaku untuk penjualan emas oleh masyarakat kepada LJK Bulion dengan nilai transaksi hingga Rp10 juta.
“Masyarakat di wilayah Papua dan Maluku tidak perlu khawatir jika ingin membeli emas batangan atau emas perhiasan. Tidak ada pajak tambahan yang dikenakan bagi pembeli akhir, sesuai dengan ketentuan baru yang telah diatur pemerintah,” jelas Dudi.
Kedua PMK ini hadir sebagai bentuk penyesuaian atas dinamika sektor keuangan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam PMK-51/2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, diatur bahwa LJK Bulion ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, dengan tarif 0,25%, khususnya dalam transaksi impor atau pembelian dari non-konsumen. Namun, jika pembeli adalah konsumen akhir, tidak ada pungutan pajak yang dikenakan.
Sementara itu, PMK-52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading). PMK-52/2025 juga mengatur bahwa tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas oleh pelaku usaha kepada:
• Konsumen akhir;
• Wajib Pajak UMKM yang menggunakan skema PPh final;
• Wajib Pajak dengan SKB PPh 22;
• Bank Indonesia;
• Pasar fisik emas digital; dan
• Lembaga Jasa Keuangan Bulion.
“Ketentuan ini bukanlah pajak baru, melainkan penyempurnaan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan perpajakan dan memberikan perlakuan yang adil bagi semua pihak,” tegas Dudi.
Masyarakat di wilayah kerja Kanwil DJP Papabrama diimbau untuk selalu memperhatikan legalitas dan bukti transaksi saat melakukan jual-beli emas, serta mengakses informasi resmi perpajakan hanya melalui laman www.pajak.go.id.
#PajakKuatAPBNSehat #PajakKitaUntukKita
- 55 kali dilihat