Batam, 31 Juli 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau hari ini secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter. Acara yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Batam Center ini merupakan bagian dari program modernisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.

Peluncuran ini dilatarbelakangi oleh tersebarnya penjelasan terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak di berbagai peraturan perpajakan, yang seringkali menimbulkan kebingungan. Taxpayers’ Charter ini bertujuan untuk menyajikan hak dan kewajiban tersebut dalam satu dokumen yang ringkas dan mudah dipahami.

Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau, Imanul Hakim, dalam sambutannya menyatakan bahwa piagam ini adalah wujud komitmen DJP untuk menghormati hak-hak Wajib Pajak dan menciptakan hubungan yang lebih seimbang dan didasari rasa saling percaya. “Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini merupakan wujud nyata kami tidak hanya sebagai otoritas pemungut pajak, namun juga menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Imanul Hakim dalam sambutannya.

Acara peluncuran dihadiri oleh berbagai perwakilan pemangku kepentingan. Dalam sesi simbolis, Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau menyerahkan Taxpayers’ Charter kepada 10 perwakilan yang terdiri dari Wajib Pajak prominen, asosiasi, dan akademisi.  Penerima perwakilan tersebut antara lain Johanes Kennedy Aritonang, Hengky Suryawan, perwakilan Asosiasi dari APINDO, KADIN, PT. PLN Batam, IKPI, IPERINDO, serta rektor dari Universitas Internasional Batam, Politeknik Negeri Kota Batam, dan Universitas Batam.

Kegiatan ini juga mencakup sesi diskusi (sharing session) di mana para Wajib Pajak berkesempatan untuk menyampaikan pengalamannya terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya yang kemudian ditanggapi langsung oleh Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau. Berikut ini adalah hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):

Hak Wajib Pajak

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kewajiban Wajib Pajak

  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman pajak.go.id .

 

 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Delfi Azraaf

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepulauan Riau

) : 0778 4885762

* : p2humas.kepri@pajak.go.id

 

Narahubung Media: