Jayapura, 23 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) pada 22 Juli 2025 di Jakarta. Piagam ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak melalui penegasan hak dan kewajiban berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam ini menjabarkan 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak, yang menjadi pedoman dalam interaksi antara DJP dan masyarakat. “Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo dalam sambutannya.

Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama), Dudi Efendi Karnawidjaya, menegaskan pentingnya kehadiran Piagam ini dalam membangun hubungan setara dan saling percaya antara petugas pajak dan masyarakat di kawasan timur Indonesia. “Piagam ini menjadi panduan bersama, terutama di Papua dan Maluku, agar setiap interaksi perpajakan berjalan transparan, adil, dan menghargai hak masyarakat,” ujar Dudi.

Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):

HAK WAJIB PAJAK

  1. Mendapatkan informasi, edukasi, dan layanan perpajakan tanpa pungutan.
  2. Mendapatkan perlakuan adil, setara, dan dihargai.
  3. Membayar pajak sesuai jumlah yang terutang, tidak lebih.
  4. Menyampaikan pengaduan serta mendapatkan perlindungan hukum.
  5. Memilih penyelesaian sengketa secara administratif sesuai aturan.
  6. Menjamin kerahasiaan data perpajakan.
  7. Menunjuk kuasa hukum dalam urusan perpajakan.
  8. Berperan serta dalam pengawasan melalui laporan pelanggaran.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

  1. Menyampaikan SPT dengan jujur, lengkap, dan tepat waktu.
  2. Bersikap transparan dan kooperatif dalam setiap proses pengawasan.
  3. Menjaga etika dan menghormati petugas dalam interaksi perpajakan.
  4. Memberikan informasi dan data yang benar.
  5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara bertanggung jawab.
  6. Melakukan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan.
  7. Tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak dalam bentuk apa pun.
  8. Menghormati hukum dan menjunjung integritas sebagai warga negara.

“Kami memahami bahwa konteks Papua dan Maluku memiliki tantangan tersendiri. Dengan Piagam Wajib Pajak, kami ingin mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan, dan kemitraan. Masyarakat berhak atas layanan yang bersih dan adil—dan DJP wajib untuk menghadirkannya,” tambah Dudi.

Peluncuran ini menjadi momentum penting dalam membangun keadilan fiskal dan memperkuat kepercayaan di wilayah timur Indonesia. Kanwil DJP Papabrama mengajak seluruh masyarakat di Papua, Papua Barat, dan Maluku untuk mengenal lebih dalam isi Piagam ini dan menjadikannya pedoman dalam berinteraksi dengan otoritas pajak.

Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses melalui laman resmi www.pajak.go.id atau langsung melalui layanan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

 

 

 

 

 

 

 

#PajakKuatAPBNSehat #PajakKitaUntukKita #PajakTumbuhIndonesiaTangguh