Bandung, 6 Maret 2014 - Direktorat Jenderal Pajak kian inovatif dalam memberikan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak. Jika selama ini penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan harus dilakukan secara manual dengan mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), kini hal itu dapat dilakukan dari mana dan kapan saja. Hal ini terjadi karena Ditjen Pajak mulai menerapkan cara penyampain SPT Tahunan melalui pelaporan elektronik atau e-filing. Dengan fasilitas berbasis internet ini, segala kerepotan terkait pelaporan SPT Tahunan menjadi tidak ada lagi. Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir 1770 S dan 1770 SS cukup mengakses website Ditjen Pajak di www.pajak.go.id. Wajib Pajak Badan pelaporan secara elektronik harus melalui perusahaan penyedia aplikasi – Application Service Provider (ASP) – yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak, yakni www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.layananpajak.com dan www.spt.co.id.
Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mempunyai electronic filing identification number (e-Fin) dan memperoleh sertifikat digital (digital certificate) dari Ditjen Pajak. Pengajuan e-Fin dilakukan kepada Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah memiliki e-Fin, Wajib Pajak dengan mudah dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunannya secara elektronik.
Hari ini, Kamis, 6 Maret 2014, Gubernur dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Jawa Barat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik di Aula Gedung Keuangan Negara, Bandung. Aksi ini sebagai bukti bahwa pengisian SPT Tahuanan dan pelaporannya bukan sesuatu yang sulit dilakukan. Selain itu, aksi ini juga sekaligus sebagai upaya pemberian contoh kepada masyarakat bahwa penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban hukum bagi seluruh Wajib Pajak.
Tahun ini, target pelaporan SPT Tahunan secara elektronik secara nasional sebesar 700 ribubuah SPT, sedangkan target penerbitan e-Fin sebesar 1,14 juta buah e-Fin. Untuk Kanwil DJP Jabar I target pelaporan SPT secara elektronik sebanyak 40 ribu buah SPT, sedangkan target penerbitan e-Fin sebanyak 61 ribu buah e-Fin. Kanwil DJP Jawa Barat I beserta unit organisasi vertikal di bawahnya terus menerus menghimbau kepada Wajib Pajak agar memanfaatkan kemudahan pelayanan ini. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mensosialisasikan fasilitas ini, baik melalui sosialisasi tatap muka maupun sosialisasi melalui media massa.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I
ttd
Adjat Djatnika
NIP 196005311987031001
- 387 kali dilihat