Pedoman Penilaian Terbit, Berikan Kejelasan dan Kepastian Bagi Pemeriksaan Pasca Amnesti Pajak
Direktur Jenderal Pajak pada 22 September 2017 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor
SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau
Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang
Pengampunan Pajak.
Dengan terbitnya Surat Edaran ini seluruh petugas pajak memiliki standar yang sama untuk
melaksanakan penilaian harta dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017
tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang
Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Bagi Wajib Pajak, hadirnya standar penilaian
ini memberikan kepastian serta menjamin prosedur penilaian yang objektif, sehingga dapat
mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan Wajib Pajak.
Secara umum, Surat Edaran ini mengatur bahwa penilaian harta selain kas dilakukan sesuai
kondisi dan keadaan harta pada 31 Desember 2015 (atau akhir periode yang berbeda untuk Wajib
Pajak yang memiliki akhir tahun buku berbeda) sesuai dengan pedoman nilai sebagai berikut:
a. Terhadap aset yang atasnya terdapat nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai aset tersebut
menggunakan nilai yang ditetapkan pemerintah.
b. Terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai aset tersebut
menggunakan nilai atau harga yang telah dipublikasikan lembaga atau instansi terkait
c. Terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah dan tidak terdapat
nilai atau harta yang dipublikasikan lembaga atau instansi terkait, nilai ditentukan secara
objektif dan profesional sesuai standar penilaian dengan mengacu pada Surat Edaran Dirjen
Pajak SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan
Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan.
Nilai atas beberapa jenis harta yang memiliki acuan nilai dari pemerintah atau yang
dipublikasikan lembaga atau instansi terkait bisa dilihat secara lengkap dalam siaran pers ini.
Untuk menghindari pemeriksaan pajak dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 UU
Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak yang masih memiliki harta yang diperoleh dari penghasilan
yang belum dibayarkan pajaknya, dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan
atau Surat Pernyataan dalam program amnesti pajak, dapat melakukan pembetulan SPT PPh
Tahunan dengan melaporkan harta dan penghasilan serta pajak yang harus dibayar sesuai
ketentuan yang berlaku.
Ditjen Pajak sendiri akan melaksanakan amanat UU Pengampunan Pajak serta PP Nomor
36 tahun 2017 secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi demi perbaikan
kepatuhan pajak serta menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi.
Untuk mencegah penyimpangan, Ditjen Pajak menerapkan mekanisme pengawasan internal
sesuai aturan yang berlaku dan mengharapkan bantuan masyarakat untuk mengawasi
pelaksanaan PP ini di lapangan. Bagi WP yang ingin menyampaikan pengaduan terkait
implementasi PP ini, dapat menyampaikan laporan melalui whistleblowing system Kementerian
Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau telepon ke Kring Pajak 1500 200, atau email
ke pengaduan@pajak.go.id.
#PajakKitaUntukKita
***
Informasi lebih lanjut hubungi:
Hestu Yoga Saksama
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Telp. 021 5250208
Berkas
- 1175 kali dilihat