Jakarta Pusat, 8 Januari 2025 – Penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat mencapai 100,16% hingga 31 Desember 2024 atau sebesar Rp97,58 triliun dari target APBN 2024, dengan pertumbuhan 4,6% yoy dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun realisasi restitusi sebesar Rp20,45 triliun (tumbuh +11% yoy).
“Kinerja penerimaan neto ditopang oleh penerimaan PPM (Pengawasan Pembayaran Masa) sebesar Rp92,34 triliun yang berkontribusi 94,66% dari total penerimaan (capaian 99,93% dari target) dan penerimaan PKM (Pengawasan Kepatuhan Material) sebesar Rp 5,21 triliun yang berkontribusi 5,34% dari total penerimaan (capaian 103,76% dari target)”, ungkap Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi.
Penerimaan Per Jenis Pajak Utama
Berdasarkan jenis pajaknya, mayoritas jenis pajak utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya dengan realisasi sejumlah jenis pajak terbesar menunjukkan pertumbuhan positif, di antaranya: PPN Dalam Negeri (+20% yoy), PPh Pasal 21 (+15,2% yoy), dan PPN Impor (+5,7% yoy).
Penerimaan Per Sektor Usaha Utama
Dari sisi sektoral, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, di antaranya: Perdagangan (+3,1% yoy), Administrasi Pemerintahan (+19,3% yoy), dan Jasa Perusahaan (+14,2% yoy). Dari sisi subsektor, mayoritas subsektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, di antaranya: Perdagangan Besar (+2,7% yoy), Adm Pemerintahan (+19,3% yoy), dan Perdagangan Eceran (+2,6% yoy).
“Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada parta masyarakat Pembayar Pajak di lingkungan Jakarta Pusat. Pajak yang Anda bayarkan digunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan bangsa dan negara,” ujar Eddi Wahyudi.
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 22 kali dilihat