Sleman, 27 Desember 2023 – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) DIY melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka berinisial RH dan barang bukti kepada Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Jalan Mgr. Sugiyo Pranoto No. 10 Purwosari Baleharjo Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul (Kamis, 21/12). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.

Tersangka RH melalui perusahaannya yaitu CV.SG  diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Atas perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp95.923.380,00 (sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2019.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara menerbitkan faktur pajak (melakukan pemungutan PPN) kepada perusahaan pemberi kerja atas pekerjaan jasa yang telah dilakukan oleh wajib pajak. Atas pekerjaan jasa tersebut, wajib pajak sudah menerima pembayaran beserta PPN 10% dari perusahaan pemberi kerja. Hasil pemungutan PPN yang berasal dari perusahaan pemberi kerja tidak disetorkan ke Kas Negara, dan tidak dilaporkan pada SPT Wajib Pajak.

Tersangka RH melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Atas tindak pidana tersebut, Tersangka RH terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP DIY Dwi Hariyadi mengatakan bahwa terkait kerugian pada pendapatan negara tersebut, Tim Penyidik Kanwil DJP DIY berhasil melakukan penyitaan aset milik tersangka sebesar Rp13.834.000,00 (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

“Adapun aset yang berhasil disita terdiri dari harta bergerak yaitu berupa 2 (dua) unit sepeda motor. Penyitaan tersebut dilakukan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Atas aset milik tersangka tersebut juga sudah dilakukan penyerahan tanggungjawab kepada Tim Kejaksaan Tinggi DIY,” ungkap Dwi.

Keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Kanwil DJP DIY merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi DIY.

“Kanwil DJP DIY selalu bersinergi dengan Polda DIY dan Kejati DIY dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Semoga sinergi ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan,” pungkas Dwi.

Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP DIY selalu siap mengemban amanat Undang-undang terutama dalam mengamankan penerimaan negara dengan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan profesional. Kanwil DJP DIY sangat berharap agar masyarakat atau wajib pajak di wilayah DIY menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

#PajakKuatIndonesiaMaju

#PajakKitaUntukKita

***

Narahubung Media:  ___________________________________________________________________________

Ramos Irawadi

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat   

Kanwil Ditjen Pajak DIY

0274-4333951

P2humas.yogyakarta@pajak.go.id