Gorontalo, 27 Maret 2024 – Kementerian Keuangan Satu Gorontalo baru saja menggelar kegiatan Diseminasi Kajian Fiskal Regional Tahun 2023 sekaligus press release APBN Lo Hulonthalo (Kinerja Makro-Fiskal Gorontalo (27/3). Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) sebagai Regional Chief Economist (RCE), sesuai KMK Nomor 395/KM.01/2022 tentang Program Penguatan RCE dalam rangka Kesinambungan Fiskal Berbasis Kewilayahan. Dengan mengundang rekan-rekan media di Gorontalo, kegiatan ini untuk menyampaikan Kinerja Makro-Fiskal Gorontalo selama periode realisasi sampai dengan 29 Februari 2024.

Dilaksanakan secara hybrid, yaitu berlangsung di Aula Mohuyula Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo dan disiarkan di kanal Youtube Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo. Rilisan pers ini turut mengundang empat unit vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan kinerja selama Februari 2024. Empat unit vertikal tersebut antara lain Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean C Gorontalo, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Gorontalo.

Bergantian dengan para pimpinan unit vertikal Kementerian Keuangan Satu Gorontalo, Kepala KPP Pratama Gorontalo Primadona Harahap menginfokan kinerja penerimaan pajak di Provinsi Gorontalo hingga bulan Februari tahun ini.

Primadona memaparkan bahwa penerimaan pajak untuk Provinsi Gorontalo hingga bulan Februari 2024 adalah sebesar Rp104.3 miliar. Itu tandanya penerimaan pajak Provinsi Gorontalo telah menyentuh 10,12% dari Target 2024. Capaian penerimaan tersebut terdiri dari empat jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp33,73 miliar, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp67,27 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp0,008 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp3,28 miliar.

Untuk penerimaan per sektor, lanjut Primadona, kontribusi terbesar terdapat pada Sektor Administrasi Pemerintahan sebesar 56.89% dari total penerimaan atau sebesar Rp59 miliar. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penerapan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 dan tarif PPN 11%. Sedangkan untuk pertumbuhan terbesar terdapat pada Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar 172,19% atau sebesar Rp2 miliar. Sayangnya teekaji kontraksi pada Sektor Industri Pengolahan sebesar –348% (YoY). Kontraksi ini disebabkan adanya restitusi pajak.

Melanjutkan pernyataan sebelumnya, Primadona mengatakan bahwa penerimaan pajak Provinsi Gorontalo sebesar Rp104.30 miliar tersebut terbagi atas pendapatan di daerah di Provinsi Gorontalo. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Wilayah

Penerimaan 2024
(dalam rupiah)

Persentase

Kota Gorotalo

56.291.471.890

53,97%

Kabupaten Gorontalo

34..677.866.373

33,25%

Kabupaten Bone Bolango

17.675.857.696

16,95%

Kabupaten Pohuwato

(9.416.846.239)

-9,03%

Kabupaten Gorontalo Utara

2.825.481.189

-2,71%

Kabupaten Boalemo

2.248.949.882

2.16%

TOTAL

104.302.780.791

100,00%

 

Selain itu, dalam press release ini juga dijelaskan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Provinsi Gorontalo hingga 29 Februari 2024.

Dalam paparan tersebut, Pendapatan Negara dan Hibah dalam realisasi APBN Regional hingga Februari 2024 mencapai nilai sebesar Rp199,4 miliar. Itu artinya, persentase realisasinya sebesar 24,59% dari target 2024 sebesar Rp810,77 miliar. Sementara untuk realisasi Belanja Negara sendiri sebesar Rp1.708,3 miliar atau setara 13,31% dari pagu 2024 sebesar Rp12.814,7 miliar. Atas dasar itu, realisasi APBN Regional Provinsi Gorontalo pada Februari 2024 mengalami defisit sebesar Rp1.508,96 miliar.

Meskipun begitu, realisasi Belanja Negara tersebut memberikan manfaat dari proses Belanja Pemerintah Pusat di Gorontalo. Terdapat tiga jenis belanja Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang disalurkan pada awal tahun 2024 ini. Ketiga jenis belanja tersebut adalah Program Keluarga Harapan (Rp37,23 miliar), Bantuan Pangan Non Tunai (Rp45,55 miliar), dan Bantuan Sosial Yatim Piatu (Rp0,0038 miliar).

Selain pemaparan di atas, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Regional Gorontalo juga disampaikan. Realisai Pendapatan Daerah adalah sebesar Rp854,62 miliar dari pagu anggaran 2024 sebesar Rp8.023,62 miliar. Lalu untuk realisasi Belanja Daerah sendiri berada di nilai Rp575,66 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp8.029,2 miliar. Realisasi tersebut menghasilkan surplus sebesar Rp278,96 miliar.

Selain itu beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam penyampaian kinerja ekonomi Provinsi Gorontalo adalah tingkat inflasi Provinsi Gorontalo pada Februari 2024 (year-on-year) tertinggi di Sulawesi dan lebih tinggi jika dibandingkan dengan inflasi nasional. Pada bulan Februari 2024 Provinsi Gorontalo mengalami inflasi year-on-year sebesar 3.74%. Inflasi ini terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, antara lain:

  1. Kelompok makanan, minuman dan tembakau (8,13%);
  2. Kelompok penyedia makanan dan minuman/restoran (5,98%);
  3. Kelompok kesehatan (3,28%);
  4. Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya (3,04%);
  5. Kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya (2,13%);
  6. Kelompok pakaian dan alas kaki (1,27%);
  7. Kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan (1,23%);
  8. Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaaan rutin rumah tangga (0,78%);
  9. Kelompok pendidikan (0,71%);
  10. Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga (0,18%); dan
  11. Kelompok transportasi (-0,16%).

Meski begitu, berbagai strategi telah diupayakan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mengatasi permasalahan ini. Salah satunya dengan meningkatkan daya tarik investasi. Hal ini dapat dilihat dari potensi investasi Provinsi Gorontalo tahun 2024 yang diproyeksikan sebesar Rp11,8 triliun, dengan target realisasi sebesar Rp6,64 triliun termasuk sektor pariwisata.